Advertisement
Penelusuran PPATK: Dana ACT Diduga Mengalir ke Jaringan Terorisme Al Qaeda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke jaringan teroris Al Qaeda.
Dugaan ini disimpulkan PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al Qaeda.
BACA JUGA: 60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan
“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al Qaeda,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Untuk memastikannya, Ivan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dengan aliran dana yang digalang ACT tersebut.
Lebih lanjut, selain aliran dana yang mengarah ke orang-orang yang diduga terlibat jaringan teroris, PPATK juga menemukan beberapa transaksi dilakukan per individu oleh petinggi dari ACT ke beberapa negara seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India.
“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan transaksi selama periode 2 tahun ke negara-negara berisiko tinggi terkait terorisme,” ungkap Ivan.
Adapun, PPATK melakukan analisis dan pengawasan terhadap penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT sejak 2018. Pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
BACA JUGA: PPATK: Dana Donasi yang Dikelola ACT Rp1 Triliun per Tahun
"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat [ormas] yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," tutur Ivan.
Advertisement
Hasil pengawasan PPATK didapatkan sejumlah fakta salah satunya perputaran dana yang masuk ke ACT mencapai Rp1 Triliun per tahunnya. Bukan hanya itu, PPATK juga menemukan pengelolaan dana yang masuk ACT diduga tidak langsung dialirkan kepada penerimanya, tetapi dikelola secara bisnis dengan tujuan profit atau keuntungan.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Daftar 5 Kanal YouTube dengan Subscribers Terbanyak di Dunia
- Tanpa Grogi, Siswa SLB Ini Langsung Menyapa Ganjar dengan Bahasa Isyarat
- Puluhan Warga Wadas dan Kaliwader Kompak Berangkat Umrah
- Ganjar Pernah Resmikan Jalan Penghubung 4 Desa di Cilacap, Begini Dampaknya untuk Perekonomian
- Ini 6 Seksi yang Akan Dibangun untuk Tol Jogja-Bawen

Kegiatan Aktivis Dikonversi Jadi SKS, Mahasiswa UGM: Kontraproduktif
Advertisement

Dulu Dipenuhi Perdu Liar, Kini Pantai Goa Cemara Jadi Primadona Baru Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mengingat Catatan 9 Agustus, Richard Nixon Mundur dari Kursi Presiden AS
- Ganjar Pernah Resmikan Jalan Penghubung 4 Desa di Cilacap, Begini Dampaknya untuk Perekonomian
- Google Down hingga Trending, Warganet: Saatnya Gatotkaca Naik
- Top 7 News Harianjogja.com 9 Agustus 2022
- Kebo Kraton Solo Berwarna Putih Kemerahan, Ini Penjelasan Ilmiahnya..
- Cacar Monyet Menyebar melalui Pria Gay yang Berhubungan Seks?
- Puluhan Warga Wadas dan Kaliwader Kompak Berangkat Umrah
Advertisement
Advertisement