Advertisement
Penelusuran PPATK: Dana ACT Diduga Mengalir ke Jaringan Terorisme Al Qaeda
![Penelusuran PPATK: Dana ACT Diduga Mengalir ke Jaringan Terorisme Al Qaeda](https://img.harianjogja.com/posts/2022/07/06/1105460/ketua-ppatk.jpeg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke jaringan teroris Al Qaeda.
Dugaan ini disimpulkan PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al Qaeda.
Advertisement
BACA JUGA: 60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan
“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al Qaeda,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Untuk memastikannya, Ivan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dengan aliran dana yang digalang ACT tersebut.
Lebih lanjut, selain aliran dana yang mengarah ke orang-orang yang diduga terlibat jaringan teroris, PPATK juga menemukan beberapa transaksi dilakukan per individu oleh petinggi dari ACT ke beberapa negara seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India.
“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan transaksi selama periode 2 tahun ke negara-negara berisiko tinggi terkait terorisme,” ungkap Ivan.
Adapun, PPATK melakukan analisis dan pengawasan terhadap penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT sejak 2018. Pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
BACA JUGA: PPATK: Dana Donasi yang Dikelola ACT Rp1 Triliun per Tahun
"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat [ormas] yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," tutur Ivan.
Hasil pengawasan PPATK didapatkan sejumlah fakta salah satunya perputaran dana yang masuk ke ACT mencapai Rp1 Triliun per tahunnya. Bukan hanya itu, PPATK juga menemukan pengelolaan dana yang masuk ACT diduga tidak langsung dialirkan kepada penerimanya, tetapi dikelola secara bisnis dengan tujuan profit atau keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement