Advertisement
BNPB: PMK Bukan Darurat Nasional
![BNPB: PMK Bukan Darurat Nasional](https://img.harianjogja.com/posts/2022/07/05/1105372/bnpb1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebut penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam kondisi darurat tertentu, bukan darurat nasional.
“Pertama yang harus dipahami adalah status wabah, bukan kondisi darurat [nasional] seperti halnya Covid-19. SK Kepala BNPB No 47.2022 [29 Juni 2022] menyebutkan Keadaan Tertentu Darurat PMK, artinya tertentu jenisnya, tertentu lokasinya, bukan nasional,” ujarnya, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS), hingga 5 Juli 2022 terdapat 19 provinsi dan 231 kabupaten/kota yang terkonfirmasi terpapar PMK.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menyampaikan langkah BNPB dan Kementerian Pertanian setelah status setiap daerah ditentukan yakni mengatur lalu lintas ternak sesuai dengan zona penularan.
“Kami akan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan dari dan menuju daerah dengan status yang berbeda sebagaimana diatur dalam SE Ka Satgas No. 3/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan,” paparnya.
Berikutnya, lanjut Suharyanto, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian akan diperkuat dengan vaksinasi dan pengobatan. Berbagai upaya lain yang Satgas lakukan dengan tetap memperhatikan implikasi terhadap hak-hak masyarakat dan peternak sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan sesuai dengan dinamika keadaan.
Dia berharap pemerintah tidak hanya dapat mengendalikan wabah PMK, juga dapat kembali bebas dari PMK.
Pasalnya, Indonesia sudah sekitar 26 tahun bebas dari PMK. Pada 1986 Indonesia mendeklarasikan secara nasional terhadap status Indonesia bebas PMK.
Dalam jangka panjang yang bersifat permanen, Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) akan segera melakukan pembuatan vaksin pada Agustus mendatang. Kementan juga akan melakukan vaksinasi massal dan surveilans secara rutin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement