Advertisement
BNPB: PMK Bukan Darurat Nasional
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto. - JIBI/Bisnis.com/Akbar Evandio
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebut penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam kondisi darurat tertentu, bukan darurat nasional.
“Pertama yang harus dipahami adalah status wabah, bukan kondisi darurat [nasional] seperti halnya Covid-19. SK Kepala BNPB No 47.2022 [29 Juni 2022] menyebutkan Keadaan Tertentu Darurat PMK, artinya tertentu jenisnya, tertentu lokasinya, bukan nasional,” ujarnya, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS), hingga 5 Juli 2022 terdapat 19 provinsi dan 231 kabupaten/kota yang terkonfirmasi terpapar PMK.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menyampaikan langkah BNPB dan Kementerian Pertanian setelah status setiap daerah ditentukan yakni mengatur lalu lintas ternak sesuai dengan zona penularan.
“Kami akan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan dari dan menuju daerah dengan status yang berbeda sebagaimana diatur dalam SE Ka Satgas No. 3/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan,” paparnya.
Berikutnya, lanjut Suharyanto, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian akan diperkuat dengan vaksinasi dan pengobatan. Berbagai upaya lain yang Satgas lakukan dengan tetap memperhatikan implikasi terhadap hak-hak masyarakat dan peternak sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan sesuai dengan dinamika keadaan.
Dia berharap pemerintah tidak hanya dapat mengendalikan wabah PMK, juga dapat kembali bebas dari PMK.
Pasalnya, Indonesia sudah sekitar 26 tahun bebas dari PMK. Pada 1986 Indonesia mendeklarasikan secara nasional terhadap status Indonesia bebas PMK.
Dalam jangka panjang yang bersifat permanen, Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) akan segera melakukan pembuatan vaksin pada Agustus mendatang. Kementan juga akan melakukan vaksinasi massal dan surveilans secara rutin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 13 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
Advertisement
Advertisement




