Advertisement
Terkait Pelabelan BPA, Pakar Dorong KPPU Menggunakan Hak Inisiatif
Galon air - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Ia menepis anggapan wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika ada efek dari pemberlakuan peraturan itu atau ada keluhan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Advertisement
KPPU, katanya, memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya. "Kalau ada isu terkait persaingan, ya KPPU punya hak inisiatif tanpa menunggu laporan," kata Ningrum melalui keterangan persnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Wacana Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang Dinilai Aneh
Menurutnya, hal tersebut termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Ningrum menjelaskan baik KPPU maupun BPOM memang dua wilayah yang berbeda tetapi kalau (kebijakan yang dikeluarkan) berdampak terhadap competitiveness maka KPPU harus memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. "Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?" ujarnya.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Jika perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat maka perspektif KPPU jangan sampai regulasi dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Telkom Gandeng CCSI Garap Kabel Laut Gresik-Makassar-Takisung
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
- FIFA Anulir Tiga Laga Timnas Malaysia Akibat Naturalisasi
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
Advertisement
Advertisement





