Advertisement
KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen Pengurusan IMB Royal Kedhaton
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menduga banyak manipulasi dokumen pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah memeriksa Suyana (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta), Dian Lakhsmi Pratiwi (Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY), Eko Suharto (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta), dan Christy Dewayani (Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta).
Advertisement
Penyidik juga memeriksa Sumadi (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Nindyo Dewanto (Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta), S. Vanny Noviandri (Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta) dan Pranoto (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property] di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Keluar Tol Jogja-Solo ke Jogja Naik Drastis 65 Persen
- Bocoran iPhone Fold: Jadi iPhone Termahal, Harganya Rp40 Juta?
- Dinpar Bantul Wajibkan Transparansi Tarif, Pengawasan Diketatkan
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
- Jejak Kurir Sabu Terbongkar di Stasiun Purwokerto Jawa Tengah
- Arus Mudik ke Gunungkidul Masih Lancar, 106.533 Kendaraan Masuk
- Sanksi AFC Hantam Malaysia, Indonesia Naik Peringkat ke-121 FIFA
Advertisement
Advertisement








