Advertisement
KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen Pengurusan IMB Royal Kedhaton

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menduga banyak manipulasi dokumen pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah memeriksa Suyana (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta), Dian Lakhsmi Pratiwi (Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY), Eko Suharto (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta), dan Christy Dewayani (Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta).
Advertisement
Penyidik juga memeriksa Sumadi (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Nindyo Dewanto (Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta), S. Vanny Noviandri (Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta) dan Pranoto (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property] di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement