Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menduga banyak manipulasi dokumen pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah memeriksa Suyana (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta), Dian Lakhsmi Pratiwi (Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY), Eko Suharto (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta), dan Christy Dewayani (Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta).
Penyidik juga memeriksa Sumadi (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Nindyo Dewanto (Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta), S. Vanny Noviandri (Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta) dan Pranoto (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property] di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.