Advertisement
KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen Pengurusan IMB Royal Kedhaton

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menduga banyak manipulasi dokumen pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah memeriksa Suyana (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta), Dian Lakhsmi Pratiwi (Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY), Eko Suharto (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta), dan Christy Dewayani (Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta).
Advertisement
Penyidik juga memeriksa Sumadi (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Nindyo Dewanto (Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta), S. Vanny Noviandri (Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta) dan Pranoto (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property] di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement