Advertisement
KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen Pengurusan IMB Royal Kedhaton

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menduga banyak manipulasi dokumen pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Hal tersebut didalami saat lembaga antirasuah memeriksa Suyana (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta), Dian Lakhsmi Pratiwi (Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY), Eko Suharto (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta), dan Christy Dewayani (Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta).
Advertisement
Penyidik juga memeriksa Sumadi (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Nindyo Dewanto (Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta), S. Vanny Noviandri (Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta) dan Pranoto (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property] di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Layanan HIV/Aids Tersedia di 30 Puskesmas di Gunungkidul
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement