Advertisement
Ini Daftar Negara yang Melegalkan Ganja Medis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada 30 negara yang telah memberikan lampu hijau untuk ganja medis.
Beberapa dengan aturan ketat, beberapa lainnya cukup longgar.
Advertisement
Diketahui, Eropa adalah salah satu yang paling progresif dengan aturan ganja medis. Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, Yunani, dan sebagainya memiliki akses yang dilegalkan untuk pasien medis.
Dan di pasar Eropa lainnya di mana merokok ganja tidak legal, seperti Prancis, Spanyol, dan Slovenia, penggunaan obat turunan ganja untuk penyakit tertentu diizinkan.
Eropa juga merupakan pasar utama bagi Kanada. Selain memasok sekitar 1 juta kilogram permintaan domestik, petani Kanada berencana mengekspor lebih dari 1 juta kilogram kelebihan pasokan domestik pada tahun 2020 ke pasar luar negeri di mana ganja medis legal. Banyak dari pasar Eropa ini, seperti Jerman, memiliki sangat sedikit cara menanam pertanian domestik, yang berarti mereka akan hampir sepenuhnya bergantung pada impor ganja di masa mendatang.
BACA JUGA: Penggunaan Tanah Warga untuk Proyek Apartemen Royal Kedhaton Jogja Dibidik KPK
Kanada adalah salah satu dari segelintir negara (bersama dengan Belanda dan, segera, Australia dan Israel) yang diizinkan untuk mengekspor ganja medis.
Berikut daftar 30 negara yang melegalkan ganja medis di negaranya sebagai salah satu cara pengobatan:
Argentina | Jerman | Belanda |
Australia | Greece | Norwegia |
Kanada | Israel | Peru |
Chile | Itali | Polandia |
Colombia | Jamaika | Romania |
Kroasia | Lesotho | San Marino |
Cyprus | Luxembourg | Swiss |
Republic Ceko | Macedonia | Turki |
Denmark | Malta | Uruguay |
Finlandia | Meksiko | Zimbabwe |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement