Advertisement
Gegara Cekcok Saat Tengah Berjoget Campursari, 3 Warga Diciduk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Ada-ada saja ulah sejumlah warga yang menghadiri hajatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Gara-gara cekcok saat berjoget, seorang pemuda asal Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo berinsial FH, 22, dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Kampung Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga pelaku masing-masing EP, BP, dan GMA ditangkap di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian.
Advertisement
Informasi yang dihimpun Solopos.com-jaringan harianjogja.com, Kamis (23/6/2022), kejadian bermula saat para pelaku menikmati hiburan campursari sembari berjoget di lokasi hajatan warga setempat pada Sabtu (18/6/2022) malam. Mereka juga menenggak minuman keras (miras) di lokasi hiburan campursari.
BACA JUGA: Penerbangan Longgar, Penerbitan Paspor di Jogja Naik 157%
Sementara korban juga berada di lokasi hiburan campursari. Kala itu, korban bersitegang dengan rombongan pelaku di lokasi kejadian.
“Korban adu mulut dengan teman para pelaku. Awalnya korban melakukan pemukulan terhadap teman pelaku. Lantaran tak terima, para pelaku membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis.
Menurut Kasatreskrim, korban kali pertama dipukul menggunakan tangan kosong oleh NN. Sementara para pelaku lainnya melakukan hal serupa juga dengan tangan kosong.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo melalukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pengeroyokan tersebut. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (21/6/2022). “Untuk pelaku NN masih buron. Kami masih memburu keberadaan NN yang memukul korban kali pertama di lokasi kejadian,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti berupa jaket warna hitam, celana pendek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan dua tahun.
Sementara seorang tersangka Eko Prasetyo, mengaku kesal terhadap korban yang membuat onar di kampungnya. Korban membikin keributan di lokasi hiburan campursari. “Saya tidak terima, ada orang luar yang bikin onar di kampung. Saya pukul dengan tangan kosong mengenai pipi kiri korban,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com berjudul "Ribut di Acara Hajatan Warga, 3 Pemuda Sukoharjo Dibekuk Polisi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement