Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Belum Ada Pengumuman Perceraian
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Cara Daftar Ulang Setelah Lulus SBMPTN 2022./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Peserta yang lulus UTBK SBMPTN 2022 telah diumumkan pada Kamis (23/6/2022) dan selanjutnya wajib mendaftar ulang.
Jika Anda masih bingung bagaimana cara daftar ulang, berikut tahapan dan hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Cek informasi daftar ulang di laman PTN tujuan dan mengunjungi laman PTN tersebut yang biasanya sudah mengumumkan terlebih dahulu terkait cara atau prosedur daftar ulang yang harus diikuti oleh calon mahasiswa.
2. Mengisi lengkap biodata daftar ulang
secara lengkap. Isilah semua data yang diperlukan selengkap mungkin.
3. Membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai ketentuan yang sudah diumumkan oleh PTN yang menerima.
4. Ikut tes kesehatan serta tes narkoba dan tes kesehatan.
5. Menyerahkan berkas dan dokumen registrasi ulang SBMPTN yang lengkap.
6. Mengikuti masa orientasi dan perkuliahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.
Digitalisasi pasar Bantul meluas. Hampir seluruh dari 10.370 pedagang di 33 pasar telah menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran.
KPK mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Bos Summarecon untuk pembukaan blokir dan pemecahan SHGB di Kabupaten Bogor.
BPOM menyebut sekitar 31 ribu sumber daya hayati Indonesia berpotensi menjadi produk kesehatan berbasis alam dan perlu hilirisasi riset.
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.