Advertisement
Begini Cara Mendaftar Ulang Setelah Lulus SBMPTN 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peserta yang lulus UTBK SBMPTN 2022 telah diumumkan pada Kamis (23/6/2022) dan selanjutnya wajib mendaftar ulang.
Jika Anda masih bingung bagaimana cara daftar ulang, berikut tahapan dan hal-hal yang harus diperhatikan:
Advertisement
1. Cek informasi daftar ulang di laman PTN tujuan dan mengunjungi laman PTN tersebut yang biasanya sudah mengumumkan terlebih dahulu terkait cara atau prosedur daftar ulang yang harus diikuti oleh calon mahasiswa.
2. Mengisi lengkap biodata daftar ulang
secara lengkap. Isilah semua data yang diperlukan selengkap mungkin.
3. Membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai ketentuan yang sudah diumumkan oleh PTN yang menerima.
4. Ikut tes kesehatan serta tes narkoba dan tes kesehatan.
5. Menyerahkan berkas dan dokumen registrasi ulang SBMPTN yang lengkap.
6. Mengikuti masa orientasi dan perkuliahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement