Advertisement

Ternyata, Tak Semua PNS Terima Gaji Ketiga Belas

Ni Luh Anggela
Rabu, 22 Juni 2022 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Ternyata, Tak Semua PNS Terima Gaji Ketiga Belas Tidak semua PNS dan ASN akan menerima gaji ketiga belas yang cair pada Juli 2022. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ketiga belas PNS akan dibayar pada Juli 2022. Adapun proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ketiga belas tahun ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Advertisement

BACA JUGA: 6 Pejabat Pemkot Dipanggil KPK soal Kasus Haryadi, Siapa Saja?

Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketiga belas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).

Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja

Ini, akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement