Advertisement
Ternyata, Tak Semua PNS Terima Gaji Ketiga Belas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ketiga belas PNS akan dibayar pada Juli 2022. Adapun proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ketiga belas tahun ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Advertisement
BACA JUGA: 6 Pejabat Pemkot Dipanggil KPK soal Kasus Haryadi, Siapa Saja?
Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketiga belas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja
Ini, akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement