Advertisement
Ternyata, Tak Semua PNS Terima Gaji Ketiga Belas
Tidak semua PNS dan ASN akan menerima gaji ketiga belas yang cair pada Juli 2022. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ketiga belas PNS akan dibayar pada Juli 2022. Adapun proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ketiga belas tahun ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Advertisement
BACA JUGA: 6 Pejabat Pemkot Dipanggil KPK soal Kasus Haryadi, Siapa Saja?
Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketiga belas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja
Ini, akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Benahi Taktik dan Koordinasi Lini Saat Jeda Liga
- Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
- Arus Mudik Jalur Selatan Jateng Mulai Terlihat di Wangon Banyumas
- Iran Serang Target Israel dan AS, IRGC Luncurkan Drone dan Rudal
- DLHK DIY Siapkan Evakuasi 900 Ton Sampah Saat Lebaran 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
- Trump Ancam Serang Pulau Kharg Jika Selat Hormuz Diblokir Iran
Advertisement
Advertisement







