Advertisement
Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
Mahathir Mohamad - Bloomberg/Samsul Said
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia seharusnya menuntut Singapura dan Kepulauan Riau dikembalikan kepada Malaysia.
"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," tambahnya saat berpidato, Minggu (19/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Desain Tol Jogja dari dari Maguwo hingga Tirtoadi Berubah, Ini Penjelasan Pemda
Dikutip dari Strait Times, Mahathir mengatakan pemerintah Malaysia menganggap kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) lebih berharga sembari menyinggung Pulau Pedra Branca atau Batu Puteh yang dimiliki Singapura.
“Seharusnya kami tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kami. Kami juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Mantan perdana menteri berusia 96 tahun, yang dikenal karena pernyataan kontroversialnya, berbicara pada hari Minggu di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu yang berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas hanya di Semenanjung Malaya.
"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.
Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.
Mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, dia berkata, "Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu."
BACA JUGA: Sungai Mudal, Tak Cuma Surga Wisata, tetapi Juga Sumber Penghidupan Warga
ICJ pada 2002 memutuskan Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
- Jadwal KA Bandara YIA Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









