Advertisement

Anggaran PEN 2022 akan Dipakai untuk Tangani PMK

Ni Luh Anggela
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Anggaran PEN 2022 akan Dipakai untuk Tangani PMK Seorang dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menggunakan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh usai Susiwijono seusai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis terkait Penanganan PMK pada Selasa (21/6/2022), sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menteri pada Minggu (17/6/2022).

Advertisement

"Secara umum sudah disetujui akan menggunakan anggaran PC-PEN 2022 dan disetujui pokok-pokok anggarannya," kata Susiwijono, Selasa (21/6/2022). 

Kendati demikian, Susiwijono belum bisa membeberkan detail anggaran yang akan digunakan untuk penanganan PMK.

Pasalnya, dia mengatakan kebutuhan anggaran perlu di-review oleh Tim Teknis bersama BPKP dan Kementerian Keuangan.

"Detail rincian teknisnya masih akan direview oleh Tim Teknis bersama BPKP dan Kemenkeu, dan akan selesai dalam satu atau dua hari ini," ujar dia.

Hasil review nantinya akan segera diajukan untuk ditetapkan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite PC-PEN secepat mungkin.

Selain membahas mengenai pembiayaan anggaran untuk penanganan PMK, rapat tersebut juga  membahas dua hal lainnya.

Dua hal tersebut yaitu yang terkait dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan PMK serta Penetapan SOP dan Status Darurat.

Untuk pembentukan Satgas, jelas Susi, penanganan PMK akan mengikuti pola penanganan pandemi Covid-19, yang akan ditetapkan melalui Kepmenko Perekonomian.

Cakupan tugas, struktur, koordinasi, hingga penyiapan sistem dan data akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Teknis dan diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari mendatang.

Kemudian terkait dengan SOP dan penetapan status darurat, Susi menilai sangat diperlukan agar penanganan PMK yang sangat mendesak dan perlu kecepatan ini bisa segera dilaksanakan.

"Untuk menyiapkan secara komprehensif, akan sekaligus dibahas di Tim Teknis yang akan membahas pembentukan Satgas," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement