Zulkifli Hasan Tiba di Istana Negara, Dapat Jatah Menteri?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tiba di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022) siang, di tengah santernya wacana perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju.
Zulhas, sapaan akrabnya, tiba di lingkungan Istana Kepresidenan sekitar pukul 11.50 WIB, mengenakan pakaian formal jas hitam dan berdasi merah.
Ketika diminta tanggapan, Zulhas enggan berkomentar banyak. Ia meminta kesempatan untuk masuk terlebih dahulu ke kawasan Istana Negara.
"Setelahnya, setelahnya ya," kata Zulhas singkat kepada media yang menunggunya.
Zulhas menjadi salah satu kandidat figur yang akan masuk ke dalam Kabinet Indonesia Maju. Nama Zulhas mencuat untuk menjadi menteri Kabinet Indonesia Maju setelah PAN resmi masuk ke koalisi partai pendukung pemerintah.
Baca juga: Beberapa Menteri Dipanggil ke Istana. Soal Reshuflle Kabinet?
Sebelum Zulhas, tampak beberapa menteri dan kepala lembaga negara telah tiba di Istana Negara, Rabu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya pada Selasa (14/6/2022) petang telah memanggil Zulkifli Hasan ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemanggilan Zulkifli Hasan ke Istana diungkapkan politikus PAN Yandri Susanto.
Presiden pada Selasa (14/6/2022) juga memanggil sejumlah menteri kabinet ke Istana, antara lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Selain itu, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto juga dipanggil ke Istana Kepresidenan pada Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
Advertisement