Advertisement
5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada beberapa perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sistem kepegawaian aparatur negara di Indonesia.
Berikut penjelasan mulai dari pengertian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perbedaannya.
Advertisement
Tertulis dalam UU tersebut bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis jabatan dan profesi dalam ASN yang bekerja di bawah pemerintah. Dalam UU No. 5 pasal 6 Tahun 2014 disebutkan: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK,".
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Tertuang dalam UU No. 5 Pasal 7 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang direkrut menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintahan melainkan pegawai kontrak.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mendapatkan NIP secara nasional. Berbeda dengan PPPK yang tidak memperoleh NIP nasional.
2. Hak Pegawai
PNS berhak mendapat gaji/tunjangan, mengajukan dan memperoleh cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, termasuk fasilitas perlingan dan pengembangan kompetensi kerja.
Sedangkan hak yang diterima PPPK berdasarkan UU No. 5 Pasal 22 Tahun 2014 yaitu hanya mendapat hak gaji/tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Jumlah Gaji
Gaji PNS telah diatur oleh perundang-undangan berdasarkan golongan masing-masing. Sedangkan gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum pemotongan pajak penghasilan dan ketentuan undang-undang.
PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala, bahkan hak kenaikan gaji istimewa. Terkait tunjangan, PNS dan PPPK berhak mendapat sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
4. Jenjang Karier
PNS memiliki status karier yang jelas dan menjanjikan jika dibandingkan dengan PPPK. Pasalnya, PNS bisa saja mengincar posisi lebih tinggi, sementara PPPK harus melewati pengangkatan jabatan untuk pegawai luar instansi yang disebut sebagai open bidding.
5. Masa Pensiun
Masa pensiun PNS yaitu pada usia lebih dari 58 tahun bagi pejabar administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan PPPK ditentukan dengan kontrak masa kerja.
Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Jadi, masa pensiun PPPK lebih fleksibel daripada PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Hasil Skotlandia vs Belarus, Skor 2-1, Tartan Army Puncaki Klasemen
- Update Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan Wisata Malioboro Jogja ke Borobudur Magelang
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025
- Prabowo Dijadwalkan ke Mesir, Hadiri KTT soal Perdamaian di Gaza
Advertisement
Advertisement