Advertisement
5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada beberapa perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sistem kepegawaian aparatur negara di Indonesia.
Berikut penjelasan mulai dari pengertian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perbedaannya.
Advertisement
Tertulis dalam UU tersebut bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis jabatan dan profesi dalam ASN yang bekerja di bawah pemerintah. Dalam UU No. 5 pasal 6 Tahun 2014 disebutkan: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK,".
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Tertuang dalam UU No. 5 Pasal 7 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang direkrut menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintahan melainkan pegawai kontrak.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mendapatkan NIP secara nasional. Berbeda dengan PPPK yang tidak memperoleh NIP nasional.
2. Hak Pegawai
PNS berhak mendapat gaji/tunjangan, mengajukan dan memperoleh cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, termasuk fasilitas perlingan dan pengembangan kompetensi kerja.
Sedangkan hak yang diterima PPPK berdasarkan UU No. 5 Pasal 22 Tahun 2014 yaitu hanya mendapat hak gaji/tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Jumlah Gaji
Gaji PNS telah diatur oleh perundang-undangan berdasarkan golongan masing-masing. Sedangkan gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum pemotongan pajak penghasilan dan ketentuan undang-undang.
PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala, bahkan hak kenaikan gaji istimewa. Terkait tunjangan, PNS dan PPPK berhak mendapat sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
4. Jenjang Karier
PNS memiliki status karier yang jelas dan menjanjikan jika dibandingkan dengan PPPK. Pasalnya, PNS bisa saja mengincar posisi lebih tinggi, sementara PPPK harus melewati pengangkatan jabatan untuk pegawai luar instansi yang disebut sebagai open bidding.
5. Masa Pensiun
Masa pensiun PNS yaitu pada usia lebih dari 58 tahun bagi pejabar administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan PPPK ditentukan dengan kontrak masa kerja.
Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Jadi, masa pensiun PPPK lebih fleksibel daripada PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
Advertisement

Mengantisipasi Kebijakan Tarif Resiprokal Donald Trump, Wali Kota Jogja Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tim USAR Indonesia Temukan Dua Jenazah Korban Gempa Myanmar
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sistem One Way Arus Balik Lebaran Diterapkan dari Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya
- Hadapi Puncak Arus Balik, Contraflow Satu Lajur Diberlakukan di KM 70 hingga KM 36 Tol Jape
- Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Myanmar Bertambah Jadi 3.301 Orang
Advertisement
Advertisement