Advertisement
5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada beberapa perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sistem kepegawaian aparatur negara di Indonesia.
Berikut penjelasan mulai dari pengertian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perbedaannya.
Advertisement
Tertulis dalam UU tersebut bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis jabatan dan profesi dalam ASN yang bekerja di bawah pemerintah. Dalam UU No. 5 pasal 6 Tahun 2014 disebutkan: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK,".
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Tertuang dalam UU No. 5 Pasal 7 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang direkrut menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintahan melainkan pegawai kontrak.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mendapatkan NIP secara nasional. Berbeda dengan PPPK yang tidak memperoleh NIP nasional.
2. Hak Pegawai
PNS berhak mendapat gaji/tunjangan, mengajukan dan memperoleh cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, termasuk fasilitas perlingan dan pengembangan kompetensi kerja.
Sedangkan hak yang diterima PPPK berdasarkan UU No. 5 Pasal 22 Tahun 2014 yaitu hanya mendapat hak gaji/tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Jumlah Gaji
Gaji PNS telah diatur oleh perundang-undangan berdasarkan golongan masing-masing. Sedangkan gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum pemotongan pajak penghasilan dan ketentuan undang-undang.
PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala, bahkan hak kenaikan gaji istimewa. Terkait tunjangan, PNS dan PPPK berhak mendapat sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
4. Jenjang Karier
PNS memiliki status karier yang jelas dan menjanjikan jika dibandingkan dengan PPPK. Pasalnya, PNS bisa saja mengincar posisi lebih tinggi, sementara PPPK harus melewati pengangkatan jabatan untuk pegawai luar instansi yang disebut sebagai open bidding.
5. Masa Pensiun
Masa pensiun PNS yaitu pada usia lebih dari 58 tahun bagi pejabar administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan PPPK ditentukan dengan kontrak masa kerja.
Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Jadi, masa pensiun PPPK lebih fleksibel daripada PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement