Luhut Sebut Aplikasi PeduliLindungi Akan Awasi Distribusi Minyak Goreng
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan aplikasi deteksi PeduliLindungi untuk kebutuhan distribusi bahan pangan, salah satunya minyak goreng (migor).
Dia menyebut, upaya ini dilakukan agar bahan pangan terdistribusi secara tepat sasaran dan kebutuhan bahan tetap terjaga di tengah kondisi pasar yang tak menentu akibat dampak Covid-19 dan geopolitik.
Advertisement
“Saya pikir kami [Pemerintah] akan lakukan [adopsi PeduliLindungi] pada komoditas strategis ke depan agar bisa memantau [bahan pangan] dengan digital,” katannya, dikutip melalui Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut, Luhut menegaskan metode digital lebih efektif untuk memantau pergerakan komoditas atau bahan baku.
BACA JUGA: Sultan Mengaku Tak Tahu Menahu Perizinan Apartemen yang Menjerat Haryadi Suyuti
Penyebabnya, pemerintah secara langsung bisa melihat dengan cepat kondisi di lapangan, apalagi PeduliLindungi sudah teruji di lapangan.
“Semua sistem digitalisasi menjadi satu nanti masuk ke PeduliLindungi, karena kami melihat wplikasi ini yang [sudah] digunakan ubtuk Covid-19, baik untuk diterapkan menangani masalah distribusi ini,” katanya.
Tidak hanya itu, Luhut pun menilai manfaat aplikasi PeduliLindungi berfungsi maksimal saat wabah Covid-19 melanda. Bahkan, mobilitas masyarakat dan tingkat vaksinasi bisa terlihat melalui aplikasi tersebut.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan penggunaan aplikasi deteksi itu diharapkan dapat mengefisiensi distribusi bahan pangan di tengah masyarakat juga bisa terpantau secara akurat.
"Dengan demikian tidak terjadi lagi manipulasi-manipulasi oleh pihak-pihak yang ingin melihat ini tidak baik atau ingin mendapat keuntungan untuk pihaknya saja, apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," tegas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Korea Selatan Yoon Minta Maaf Telah Keluarkan Pernyataan Darurat Militer
- RS Kamal Aswan di Gaza Diserang, Indonesia Mengecam Keras Israel
- Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah yang Rugikan Rp4,08 Miliar Divonis 2-7 Tahun
- Resmi! Kebaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- KPK Lelang Berbagai Barang Mewah Rapael Alun, Ini Daftar dan Harganya
Advertisement
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Narapidana Pembunuhan Bocah Angeline di Bali 2015 Meninggal Dunia
- Kementerian Komdigi Mempercepat Transformasi Digital Indonesia
- Pengumuman Pilkada Jakarta Maksimal 9 Desember, KPU Berencana Lebih Cepat
- BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY
- RS Kamal Aswan di Gaza Diserang, Indonesia Mengecam Keras Israel
- Presiden Korea Selatan Yoon Minta Maaf Telah Keluarkan Pernyataan Darurat Militer
- Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Advertisement
Advertisement