Luhut Sebut Aplikasi PeduliLindungi Akan Awasi Distribusi Minyak Goreng

Akbar Evandio
Akbar Evandio Senin, 06 Juni 2022 21:57 WIB
Luhut Sebut Aplikasi PeduliLindungi Akan Awasi Distribusi Minyak Goreng

Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan aplikasi deteksi PeduliLindungi untuk kebutuhan distribusi bahan pangan, salah satunya minyak goreng (migor).

Dia menyebut, upaya ini dilakukan agar bahan pangan terdistribusi secara tepat sasaran dan kebutuhan bahan tetap terjaga di tengah kondisi pasar yang tak menentu akibat dampak Covid-19 dan geopolitik.

“Saya pikir kami [Pemerintah] akan lakukan [adopsi PeduliLindungi] pada komoditas strategis ke depan agar bisa memantau [bahan pangan] dengan digital,” katannya, dikutip melalui Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/6/2022).

Lebih lanjut, Luhut menegaskan metode digital lebih efektif untuk memantau pergerakan komoditas atau bahan baku.

BACA JUGA: Sultan Mengaku Tak Tahu Menahu Perizinan Apartemen yang Menjerat Haryadi Suyuti

Penyebabnya, pemerintah secara langsung bisa melihat dengan cepat kondisi di lapangan, apalagi PeduliLindungi sudah teruji di lapangan.

“Semua sistem digitalisasi menjadi satu nanti masuk ke PeduliLindungi, karena kami melihat wplikasi ini yang [sudah] digunakan ubtuk Covid-19, baik untuk diterapkan menangani masalah distribusi ini,” katanya.

Tidak hanya itu, Luhut pun menilai manfaat aplikasi PeduliLindungi berfungsi maksimal saat wabah Covid-19 melanda. Bahkan, mobilitas masyarakat dan tingkat vaksinasi bisa terlihat melalui aplikasi tersebut.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan penggunaan aplikasi deteksi itu diharapkan dapat mengefisiensi distribusi bahan pangan di tengah masyarakat juga bisa terpantau secara akurat.

"Dengan demikian tidak terjadi lagi manipulasi-manipulasi oleh pihak-pihak yang ingin melihat ini tidak baik atau ingin mendapat keuntungan untuk pihaknya saja, apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," tegas Luhut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online