Advertisement

Harian Jogja

Begini Cara Cek Status E-KTP Online, Situs Kemendagri hingga Aplikasi 

Jessica Gabriela Soehandoko
Selasa, 31 Mei 2022 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Cek Status E-KTP Online, Situs Kemendagri hingga Aplikasi  Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – KTP elektronik atau e-KTP membantu untuk mengurangi seseorang memiliki KTP lebih dari satu. Proses pembuatan e-KTP sendiri dilakukan secara massal dari tahun 2013. Simak 4 cara mudah untuk mengecek e-KTP online. 

Seperti diketahui, dalam e-KTP Anda ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda dapat mencoba untuk mengetahui apakah NIK Anda di dalam e-KTP sudah terdaftar di database atau belum.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Dengan mengetahui jika NIK Anda sudah terdaftar, maka e-KTP yang Anda miliki adalah benar-benar asli. Untuk mengetahuinya, berikut beberapa tahapan yang dapat Anda coba ikuti.

BACA JUGA: DIY Sempat Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Begini Respons Sultan HB X

4 Cara Cek Status E-KTP Online

1. Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah

Tahapan yang dapat Anda lakukan adalah melihat dari situs resmi, yakni melihat dari https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ 

Anda dapat membuka situs tersebut, mencari menu e-KTP dan mengisi NIK pengguna. Nantinya jika data KTP valid dan terkoneksi, Anda akan melihat data lengkap seperti dalam KTP. Anda juga bisa melihat dari situs dukcapil pemerintah daerah. Anda dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan cek.

 2. Cek melalui Disdukcapil

Melalui Disdukcapil, Anda dapat mengecek lewat 5 cara, yakni cek via SMS, cek NIK via WhatsApp, sosial media yakni FB dan Twitter, call center dan juga lewat e-mail.

Via SMS : Anda dapat mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).

Via WhatsApp : Anda dapat mengirimkan pesan dengan nama lengkap (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil (0813-2691-2479).

Via FB dan Twitter : Laman resmi Facebook yakni ‘Halo Dukcapil’ dan Twitter @ccdukcapil. Anda dapat menghubungi lewat personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Via Call Center : Anda dapat menghubungi nomor 1500-537.

Via email : Anda dapat mengirimkan via [email protected] dan gunakan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

 

3. Cek dengan card reader  e-KTP

Dengan card reader, maka Anda tidak perlu menggunakan bantuan baik dari PC atau komputer. Namun card reader sendiri hanya digunakan oleh instansi terkait saja. Jika Anda ingin menggunakannya, maka Anda perlu datang langsung ke instansi terkait tersebut.

 

4. Cek melalui aplikasi 

Anda dapat melakukan pengecekan lewat aplikasi Cek KTP ID dan lewat NIK Online. Anda dapat mengunduh lewat Google Play atau App Store. Anda dapat memasukkan NIK Anda dan klik cari atau cek. Nanti data lengkap akan terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Lokakarya Animasi Digelar di Sleman

Sleman
| Jum'at, 24 Maret 2023, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023

Wisata
| Jum'at, 24 Maret 2023, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement