Advertisement
Begini Cara Cek Status E-KTP Online, Situs Kemendagri hingga Aplikasi
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KTP elektronik atau e-KTP membantu untuk mengurangi seseorang memiliki KTP lebih dari satu. Proses pembuatan e-KTP sendiri dilakukan secara massal dari tahun 2013. Simak 4 cara mudah untuk mengecek e-KTP online.
Seperti diketahui, dalam e-KTP Anda ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda dapat mencoba untuk mengetahui apakah NIK Anda di dalam e-KTP sudah terdaftar di database atau belum.
Advertisement
Dengan mengetahui jika NIK Anda sudah terdaftar, maka e-KTP yang Anda miliki adalah benar-benar asli. Untuk mengetahuinya, berikut beberapa tahapan yang dapat Anda coba ikuti.
BACA JUGA: DIY Sempat Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Begini Respons Sultan HB X
4 Cara Cek Status E-KTP Online
1. Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Tahapan yang dapat Anda lakukan adalah melihat dari situs resmi, yakni melihat dari https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Anda dapat membuka situs tersebut, mencari menu e-KTP dan mengisi NIK pengguna. Nantinya jika data KTP valid dan terkoneksi, Anda akan melihat data lengkap seperti dalam KTP. Anda juga bisa melihat dari situs dukcapil pemerintah daerah. Anda dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan cek.
2. Cek melalui Disdukcapil
Melalui Disdukcapil, Anda dapat mengecek lewat 5 cara, yakni cek via SMS, cek NIK via WhatsApp, sosial media yakni FB dan Twitter, call center dan juga lewat e-mail.
Via SMS : Anda dapat mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).
Via WhatsApp : Anda dapat mengirimkan pesan dengan nama lengkap (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil (0813-2691-2479).
Via FB dan Twitter : Laman resmi Facebook yakni ‘Halo Dukcapil’ dan Twitter @ccdukcapil. Anda dapat menghubungi lewat personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Via Call Center : Anda dapat menghubungi nomor 1500-537.
Via email : Anda dapat mengirimkan via callcenter.dukcapil@gmail.com dan gunakan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
3. Cek dengan card reader e-KTP
Dengan card reader, maka Anda tidak perlu menggunakan bantuan baik dari PC atau komputer. Namun card reader sendiri hanya digunakan oleh instansi terkait saja. Jika Anda ingin menggunakannya, maka Anda perlu datang langsung ke instansi terkait tersebut.
4. Cek melalui aplikasi
Anda dapat melakukan pengecekan lewat aplikasi Cek KTP ID dan lewat NIK Online. Anda dapat mengunduh lewat Google Play atau App Store. Anda dapat memasukkan NIK Anda dan klik cari atau cek. Nanti data lengkap akan terlihat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jaga Inflasi Pangan Bergejolak di Kisaran 3-5 Persen
- Usut OTT Wali Kota Madiun, KPK Sisir Kantor Pemkot hingga Mobil Dinas
- Dugaan Keracunan MBG di Kudus, Pemprov Jateng Lakukan Evaluasi
- Arus Modal Mengalir Deras ke Gunungkidul, Serap 19.867 Tenaga Kerja
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Cuaca Ekstrem di Kota Jogja Picu Pohon Tumbang hingga Tower Roboh
- Amazon PHK 16 Ribu Karyawan Lagi, Fokus Perkuat Bisnis AI
Advertisement
Advertisement



