Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Ilustrasi sertifikat tanah/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Jika Anda mendapatkan tanah warisan, hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda siapkan?
Sebagai contohnya, jika Anda ingin mengurus balik sertifikat tanah secara mandiri, maka Anda perlu mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah.
Untuk mengurusnya, Anda perlu melewati proses tahapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini perlu dilakukan agar dapat menjadi bukti sah untuk peralihan hak atas tanah.
Nantinya, data Anda akan di cek yakni apakah sesuai dengan data pertahanan yang terdapat pada di Kantor Pertanahan (BPN).
Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto.
BACA JUGA: DIY Sempat Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Begini Respons Sultan HB X
Kemudian, untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, pihak dari kantor notaris sendiri menetapkan tarif yang berbeda-beda.
Jika Anda kemudian telah selesai mengurus AJB, maka Anda dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. Untuk tahapan ini Anda dapat melakukan secara mandiri atau menyerahkan pada kantor PPAT dan dikenakan biaya kepengurusan.
Jika Anda lebih memilih untuk mengurus secara mandiri, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Untuk biayanya sendiri, dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, yakni sebesar Rp50.000.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu di bayar di kantor BPN sendiri adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Biaya yang perlu Anda bayar sendiri tergantung dengan nilai jual tanah dan juga besar tanahnya.
Lebih rincinya, biayanya adalah besar nilai jual tanah Anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000). Perlu di catat bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi.
Contohnya, jika Anda memiliki tanah dengan luas 3.000 meter persegi dan harga per meter sebesar Rp 700.000, maka biaya yang perlu Anda bayar adalah sebesar Rp2,1 juta.
Pastikan Anda juga membawa dokumen yang lengkap selama proses balik nama sertifikat tanah, agar proses Anda menjadi lancar dan menjadi lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.
Kenali 7 tanda laptop mulai ketinggalan teknologi, dari performa lambat, baterai boros hingga tak mendapat pembaruan keamanan. Kapan harus ganti?
Goa Selarong Bantul akan direvitalisasi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp425 juta. Dinas Pariwisata mencari dukungan CSR untuk memperbaiki fasilitas.