Advertisement
Besar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Siapkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jika Anda mendapatkan tanah warisan, hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda siapkan?
Sebagai contohnya, jika Anda ingin mengurus balik sertifikat tanah secara mandiri, maka Anda perlu mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah.
Advertisement
Untuk mengurusnya, Anda perlu melewati proses tahapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini perlu dilakukan agar dapat menjadi bukti sah untuk peralihan hak atas tanah.
Nantinya, data Anda akan di cek yakni apakah sesuai dengan data pertahanan yang terdapat pada di Kantor Pertanahan (BPN).
Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto.
BACA JUGA: DIY Sempat Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Begini Respons Sultan HB X
Kemudian, untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, pihak dari kantor notaris sendiri menetapkan tarif yang berbeda-beda.
Jika Anda kemudian telah selesai mengurus AJB, maka Anda dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. Untuk tahapan ini Anda dapat melakukan secara mandiri atau menyerahkan pada kantor PPAT dan dikenakan biaya kepengurusan.
Jika Anda lebih memilih untuk mengurus secara mandiri, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Untuk biayanya sendiri, dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, yakni sebesar Rp50.000.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu di bayar di kantor BPN sendiri adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Biaya yang perlu Anda bayar sendiri tergantung dengan nilai jual tanah dan juga besar tanahnya.
Lebih rincinya, biayanya adalah besar nilai jual tanah Anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000). Perlu di catat bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi.
Contohnya, jika Anda memiliki tanah dengan luas 3.000 meter persegi dan harga per meter sebesar Rp 700.000, maka biaya yang perlu Anda bayar adalah sebesar Rp2,1 juta.
Pastikan Anda juga membawa dokumen yang lengkap selama proses balik nama sertifikat tanah, agar proses Anda menjadi lancar dan menjadi lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement

Polda DIY Sudah Periksa 8 Orang Terkait Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Diminta Tegas Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Peringatan May Day 1 Mei 2025, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh yang Disuarakan
- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penyaluran CSR BI
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Minta Tunjangan Operasi untuk Prajurit Dinaikkan 75 Persen
- Relawan AAJ Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi di 3 Wilayah
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
Advertisement
Advertisement