Advertisement
Seorang Pelajar di Magelang Ditangkap karena Jualan Pil Yarindo

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG— Satres Narkoba Polres Magelang menangkap seorang pelajar dari sebuah SMA di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang. Pelajar tersebut terbukti mengkonsumsi dan memperjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo dan Psikotropika jenis Alprazolam.
Pelajar tersebut berinisial MCJA, 17, warga Desa Bojong, Mungkid. Petugas menangkap tersangka di rumahnya. Tak main-main, dari tersangka yang masih kategori anak tersebut, petugas menemukan ribuan butir pil yarindu atau pil sapi.
Advertisement
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kasus tersebut terungkap pada 20 Maret 2022 lalu. "Saat ditangkap. pelaku sedang di rumahnya," jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2022).
Baca juga: Mau Liburan ke Solo? Cek Jadwal KRL Akhir Pekan Ini!
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 2.000 ribu pil Yarindo atau pil sapi, enam butir pil Mersi Arplazolam 1 mg serta uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel.
Berdasarkan keterangan penyidikan, pelaku mendapat barang tersebut melalui transaksi online. Tersangka membeli satu satu toples berisi 1.000 butir pil seharga Rp800.000.
Barang tersebut ia jual seharga Rp2 juta, sedangkan 6 butir Alprazolam sebagai bonus pembelian Pil Yarindo. "Jadi, pelaku anak ini sebagai pengedar atau penjual,” paparnya.
Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Anak Ridwan Kamil karena Air Sungai Keruh
Kepada pelajar tersebut, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropik.
“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolres mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi peredaran obat kepada yang tidak sesuai. “Karena saat ini transaksi bisa dilakukan online, maka antisipasi yang harus dilakukan adalah pengawasan yang ketat dari orang tua, yaitu saat anak menggunakan sosial media ataupun marketplace,” pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
Advertisement

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Komisi VIII Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren
- Satpol PP Bantul Razia Rumah Pijat Tak Berizin
- Pendaftaran Glagah Tropicolorun Masih Dibuka, Jangan Ketinggalan
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- SiberMu Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Era Digital
- 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement