Advertisement
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5 Persen
Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kiri) dan Lana Soelistianingsih (kedua dari kanan) dalam dalam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/5/2022)-Harian Jogja - Sirojul Khafid.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner.
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing Bank Umum juga dipertahankan sebesar 0,25 persen. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, keputusan ini memperhatikan perkembangan perekonomian yang ada. Selain itu, keputusan ini juga sebagai upaya pemulihan dan sinergitas kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,
Advertisement
"Dengan demikian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022," kata Purbaya dalam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Dalam Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Penetapan ini berlangsung pada Januari, Mei, dan September. Namun apabila kondisi mengharuskan, perubahan tingkat bunga penjaminan dimungkinkan berubah di luar periode tersebut.
"LPS dinamis dan adaptif terhadap perubahan yang ada," katanya.
Dalam ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut tidak bisa dijamin dalam kriteria program penjaminan LPS. Sehingga bank diimbau untuk transparan dan menginformasikan tingkat bunga penjaminan ini pada nasabah.
"LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam menghimpun dana," kata Purbaya.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Lana Soelistianingsih, mengatakan, ada tiga persyaratan simpanan dijamin LPS.
"Tercatat di perbankan, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terkait dengan bank gagal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Penembakan di Austin Tewaskan 2 Orang, FBI Selidiki Teror
- Istri Ali Khamenei Meninggal seusai Serangan Teheran
- Polres Kulonprogo Patroli Subuh di JJLS Banaran
- Klasemen Super League: Persib 54 Poin, Persita Naik ke Posisi 6
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 3 Maret 2026, Beroperasi Seharian
- Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 3 Maret 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








