Advertisement

Jokowi Keluarkan Aturan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, Ini Isinya

Muhammad Ridwan
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Jokowi Keluarkan Aturan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, Ini Isinya Presiden Jokowi - Biro Pers Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional kawasan perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan yang tergabung dalam Kawasan Gerbangkertosusila.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 22 April 2022.

Advertisement

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa cakupan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila mencakup Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti yang berada di Surabaya, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: BPBD: Potensi Gelombang Tinggi di DIY, Wisatawan Harus Hati-Hati

Perpres 66/2022 menyebutkan tujuan penataan ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.

Adapun, strategi penataan ruang di Kawasan Gerbangkertosusila akan meliputi pengembangan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa.

Selain itu, meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global, serta meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Bahas Rencana Berikan Insentif Ternak Mati karena Antraks

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement