Advertisement
Jokowi Keluarkan Aturan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, Ini Isinya
Presiden Jokowi - Biro Pers Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional kawasan perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan yang tergabung dalam Kawasan Gerbangkertosusila.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 22 April 2022.
Advertisement
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa cakupan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila mencakup Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti yang berada di Surabaya, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: BPBD: Potensi Gelombang Tinggi di DIY, Wisatawan Harus Hati-Hati
Perpres 66/2022 menyebutkan tujuan penataan ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
Adapun, strategi penataan ruang di Kawasan Gerbangkertosusila akan meliputi pengembangan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa.
Selain itu, meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global, serta meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Dominasi Ducati di MotoGP Bakal Meredup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Disbud Kulonprogo Upayakan Bangkitkan Kesenian di Tingkat Kalurahan
- DIY Perlu Kembangkan Wisata Berbasis Komunitas
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 31 Oktober 2025
- Bantul Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement




