Advertisement
Eks Mahasiswa UIN Jogja Penendang Sesajen Semeru Dituntut 7 Bulan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa (25/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Advertisement
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
BACA JUGA: Terdeteksi di DIY, Bayi 1 Tahun Diduga Kasus Hepatitis Akut
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ada Hal Mendesak, Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal di KTT ASEAN
- Dampak Banjir Semarang, Refund Tiket Kereta Api 100 Persen
- Sleman Catat 82 Kasus Leptospirosis, 9 Meninggal Dunia
- Venezuela Tuding CIA Terlibat Rusuh di Karibia
- Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
- Menteri Maman: Penyaluran KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja
- Ular Sanca Mangsa 2 Ekor Ayam di Imogiri, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement



