Advertisement
Eks Mahasiswa UIN Jogja Penendang Sesajen Semeru Dituntut 7 Bulan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa (25/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Advertisement
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
BACA JUGA: Terdeteksi di DIY, Bayi 1 Tahun Diduga Kasus Hepatitis Akut
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Advertisement
Driver Ojol Dihajar Setelah Tegur Motor Bising di Banguntapan Bantul
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Usai Bantul, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Cilacap di Laut Selatan
- KDMP Pandowoharjo Gelar RAT Perdana, Target Buka 10 Gerai WARIS
- Motor dan Tas Berisi Senjata Tajam Ditemukan di Pinggir Laut Girisubo
- Dosen Unisa: Rencana Angkat Pegawai SPPG Jadi ASN Abaikan Keadilan
- BMKG Pastikan Gempa Bantul dan Pacitan Berasal dari Sumber Berbeda
- Wabup Kulonprogo Genjot Pendidikan dan Ekonomi demi Tekan Kemiskinan
- Kerja Bakti Massal Pemkot Jogja Sasar Bau dan Sampah Malioboro
Advertisement
Advertisement



