Advertisement

KPPU Ungkap Ada Aktor Besar di Balik Dugaan Kartel Minyak Goreng, Siapa? 

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 26 April 2022 - 23:07 WIB
Bhekti Suryani
KPPU Ungkap Ada Aktor Besar di Balik Dugaan Kartel Minyak Goreng, Siapa?  Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui dugaan kartel harga minyak goreng melibatkan aktor besar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyampaikan terima kasih atas dukungan masayarakat melalui petisi daring bertajuk Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!

Advertisement

Petisi itu diserahkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke KPPU, Selasa (26/4/2022).

“Terima kasih atas dukungannya dan masyarakat yang menandatangani petisi. Kami melihat ini merupakan ungkapan hati masyarakat dan saya yakin masih banyak yang mendukung. kami mengapresiasi semua yang dukung KPPU,” ujarnya.

Saat ini, KPPU sudah melakukan penelitian perkara dugaan kartel harga minyak goreng. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan KPPU fokus serta tidak gentar sedikit pun.

BACA JUGA: Takbir Keliling di Sleman Dilarang, Salat Id Berjemaah Diperbolehkan

“Dugaan perkara yang melibatkan aktor besar membutuhkan energi karena persoalan penegakannya lebih kompleks. Terima kasih dan kami mohon doa restu sehingga tidak berhenti di sini, apapun kontribusi dari masyarakat kami terima. Kami juga imbau siapapun yang memiliki data, silakan ke KPPU dan data identitas kami rahasiakan,” ucapnya.

KPPU akan menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani perkara kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Menurut Guntur, DMO itu berkaitan dengan produksi dan dalam kartel ada tiga aspek yang dapat diatur oleh pelaku usaha yakni harga, produksi serta areal pemasaran.

“Tentunya kalau ada hal yang berkaitan kita snergi, KPPU di domain persiangan usaha, Kejagung di pidananya,” ujarnya.

Sejauh ini, KPPU telah meningkatkan status perkara dari penelitian ke penyelidikan, investigator tengah mencari minimal dua alat bukti serta menentukan siapa terlapor yang akan diajukan ke persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement