Advertisement
Halo Pemudik, Ini Aplikasi untuk Cek Kondisi Jalan Macet
Gerbang tol Cikampek Utama - Bisnis/Akhirul Anwar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini. Hal ini tentu menjadi angin segar mengingat dua tahun terakhir pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.
Bagi pelaku mudik ada baiknya untuk mengetahui cara mengecek jalan macet untuk membuat perjalanan mudik jadi lebih nyaman. Salah satu cara paling sering adalah memanfaatkan Google Maps.
Advertisement
Sekadar informasi, Google Maps tak hanya menawarkan layanan pemetaan biasa, sebab ada citra satelit, navigasi, serta kemampuan melihat lalu lintas secara real-time.
Dikutip dari situs resmi Google, Selasa (25/4/2022) berikut cara mengecek lalu lintas. Pertama pengguna dapat membuka aplikasi Google Maps, kemudian pengguna dapat menyentuh ikon kotak bertumpuk yang ada di kanan peta.
Selanjutnya, akan ada sejumlah pilihan, pengguna pun dapat memilih 'lalu lintas' untuk melihat jalanan macet. Setelah itu, akan ada garis warna yang ada di sepanjang jalan untuk mengetahui jalanan macet atau tidak.
Baca juga: Sultan Minta Warga yang Ingin Mudik ke Jogja Mudik Awal
Untuk diketahui, terdapat beberapa arti warna yang ada pada garis. Pertama, hijau mengartikan jalanan lancar dan tidak ada hambatan di jalan. Kemudian, orange menunjukan lalu lintas yang cukup padat, sedangkan merah mengartikan ada penundaan lalu lintas alias macet. Makin gelap warna merah yang ditampilkan maka makin macet jalanan.
Biasanya Google Maps juga memberikan informasi ketika ada kecelakaan atau insiden lainnya, sebab akan ada ikon yang muncul dan memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPPU DIY: Kenaikan Harga Pangan Jelang Nataru Masih Wajar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Ingatkan Suporter Inggris: Onar di Texas Berbahaya
- UMK Bantul 2026 Resmi Diusulkan, Ini Bocoran Formulanya
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- 5 Cara Kirim Pesan Blast WA Gratis untuk Bisnis
- Masuk Singapura Secara Ilegal, 6 WNI Ditangkap Polisi Penjaga Pantai
- KHL 2026 Diperbarui, Kemnaker Gunakan Standar ILO untuk Upah
- Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
Advertisement
Advertisement




