Advertisement
Aplikasi PeduliLindungi Disorot Amerika Serikat, Mahfud: Penanganan Covid-19 RI Terbaik!
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menipis tuduhan yang disebutkan mengenai pelanggaran HAM pada penggunaan Aplikasi PelinduLindungi.
Mahfud menyatakan data masyarakat yang dimuat di aplikasi tersebut merupakan suatu konsekuensi yang harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Advertisement
Tuduhan pelanggaran HAM pada aplikasi tersebut pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang menilai bahwa Aplikasi PeduliLindungi telah memantau dan menyimpan data masyarakat secara ilegal.
Melalui kanal resmi Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan bahwa peluncuran Aplikasi PeduliLindungi justru merupakan salah satu langkah pemerintah untuk dapat menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Kebanyakan Pelaku Kekekrasan Jalanan di Jogja dari Keluarga Broken Home, Begini Saran Penanganannya
Dia menyebut langkah tersebut mampu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki sistem penanganan Covid 19 terbaik di Asia.
“Tapi harus diketahui, bahwa Indonesia termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid,” ujar Mahfud MD, Sabtu (16/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.
Tuduhan AS itu didasarkan adanya laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.
"Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
Advertisement
Innova Oleng Tabrak Truk di Jalan Jogja-Solo, Sopir Luka Parah
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Siap-siap, Sleman dan Kota Jogja Padam Listrik Mulai Pukul 10.00 WIB
- Menjelang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Menguat
- Penggeledahan Kementerian PU, Kejati Sita 16 Item
- Digitalisasi Parkir Dongkrak PAD Sleman, Capai Rp844 Juta
- Sultan HB X Optimistis Ekonomi DIY Bisa Capai 6 Persen pada 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo 11 April 2026, Cek Jam Terbaru
- Pemkot Jogja Andalkan Data Mikro untuk Tekan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement







