Advertisement
Aplikasi PeduliLindungi Disorot Amerika Serikat, Mahfud: Penanganan Covid-19 RI Terbaik!
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menipis tuduhan yang disebutkan mengenai pelanggaran HAM pada penggunaan Aplikasi PelinduLindungi.
Mahfud menyatakan data masyarakat yang dimuat di aplikasi tersebut merupakan suatu konsekuensi yang harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Advertisement
Tuduhan pelanggaran HAM pada aplikasi tersebut pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang menilai bahwa Aplikasi PeduliLindungi telah memantau dan menyimpan data masyarakat secara ilegal.
Melalui kanal resmi Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan bahwa peluncuran Aplikasi PeduliLindungi justru merupakan salah satu langkah pemerintah untuk dapat menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Kebanyakan Pelaku Kekekrasan Jalanan di Jogja dari Keluarga Broken Home, Begini Saran Penanganannya
Dia menyebut langkah tersebut mampu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki sistem penanganan Covid 19 terbaik di Asia.
“Tapi harus diketahui, bahwa Indonesia termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid,” ujar Mahfud MD, Sabtu (16/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.
Tuduhan AS itu didasarkan adanya laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.
"Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 23 Februari 2026
- Gempa M 7,1 di Sabah Tak Picu Tsunami di Kaltara
- Gunungkidul Genjot Budidaya Nangka, Panen 36 Ribu Kuintal
- Arsenal Libas Tottenham 4-1, Kukuh di Puncak
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 23 Februari, Tarif Rp80.000
- DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun, Cegah Dini Kanker Serviks
- AC Milan Tumbang 0-1 dari Parma, Inter Menjauh
Advertisement
Advertisement








