Advertisement
Aplikasi PeduliLindungi Disorot Amerika Serikat, Mahfud: Penanganan Covid-19 RI Terbaik!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menipis tuduhan yang disebutkan mengenai pelanggaran HAM pada penggunaan Aplikasi PelinduLindungi.
Mahfud menyatakan data masyarakat yang dimuat di aplikasi tersebut merupakan suatu konsekuensi yang harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Advertisement
Tuduhan pelanggaran HAM pada aplikasi tersebut pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang menilai bahwa Aplikasi PeduliLindungi telah memantau dan menyimpan data masyarakat secara ilegal.
Melalui kanal resmi Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan bahwa peluncuran Aplikasi PeduliLindungi justru merupakan salah satu langkah pemerintah untuk dapat menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Kebanyakan Pelaku Kekekrasan Jalanan di Jogja dari Keluarga Broken Home, Begini Saran Penanganannya
Dia menyebut langkah tersebut mampu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki sistem penanganan Covid 19 terbaik di Asia.
“Tapi harus diketahui, bahwa Indonesia termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid,” ujar Mahfud MD, Sabtu (16/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.
Advertisement
Tuduhan AS itu didasarkan adanya laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.
"Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditolak
Advertisement

Mau Numpang Mandi di Jogja dengan Fasilitas Hotel? Cobain Shower Locker!
Advertisement
Berita Populer
- Kerahkan 300.000 Pasukan, NATO Akan Melawan Rusia?
- Klaten Dapat Lokasi 2.200 Dosis Vaksin PMK
- Kementan Pastikan Pasokan Cabai Saat Iduadha Aman
- Pemkab Grobogan Akan Beri Label Keterangan Sehat untuk Hewan Kurban
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
- Daftar 11 Daerah yang Wajibkan Beli Pertalite dan Solar lewat MyPertamina, Kota Jogja Termasuk?
- MUI Bakal Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis
Advertisement
Advertisement
Advertisement