Advertisement

Polri Kerja Sama dengan Interpol untuk Buru Tersangka Penistaan Agama Saifudin Ibrahim

Setyo Puji Santoso
Kamis, 31 Maret 2022 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Polri Kerja Sama dengan Interpol untuk Buru Tersangka Penistaan Agama Saifudin Ibrahim Bareskrim Polri/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi berjanji mengusut tuntas kasus penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim.

Untuk memburu tersangka yang diduga sedang berada di Amerika Serikat itu, Polri akan mengajukan red notice ke Interpol.

Advertisement

“Semua membutuhkan proses. Nanti kalau red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.

“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah pihak. Adapun kasusnya yaitu buntut dari unggahan videonya yang meminta Menag RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement