Advertisement

Kawasan Rawan Kecelakaan Ditandai dengan Redspot

Abdul Hamied Razak
Senin, 21 Maret 2022 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kawasan Rawan Kecelakaan Ditandai dengan Redspot Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono saat meninjau pemasangan rambu Redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok / Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja memasang redspot di sejumlah titik rawan kecelakaan.

Apa itu redspot?

Advertisement

Redspot merupakan rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara. Tanda Redspot ini sebagai pengingat bagi pengguna jalan bahwa mereka memasuki daerah rawan kecelakaan. 

"Ini salah satu cara yang dilakukan Jasa Raharja untuk terus berupaya meningkatkan kontribusinya dengan melakukan program pencegahan kecelakaan. Redspot ini merupakan partisipasi aktif kami untuk menekan potensi rawan kecelakaan," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (21/3/2022).

Teranyar, rambu redspot ini dipasang di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dilakukan untuk menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang digelar 18-20 Maret lalu.

“Kami berharap keberadaan Redspot mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan sebagai penanda masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara," ujarnya. 

Baca juga: Pemkot Jogja Punya Ambulance yang Standby Di Balai Kota

Dia menjelaskan, PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, memiliki kewajiban melaksanakan program pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye keselamatan lalu lintas, khususnya dengan berbagai inovasi salah satunya adalah dengan rambu redspot ini.

Penempatan Redspot ini bertujuan untuk meningatkan pengendara akan batas kecepatan maksimal dan segera mengemudikan kendaaraan sesuai rambu-rambu yang ada. Sehingga potensi dan risiko kecelakaan di jalan raya dapat dikendalikan dan diminimalkan.

“Rambu redspot ini merupakan salah satu output dari system pelayanan digital Jasa Raharja yang terintegrasi dengan IRSMS Polri, sehingga saat ini kami memiliki data lokasi rawan kecelakaan di berbagai wilayah seluruh Indonesia," tambah Rivan.

“Data ini pun sudah kami terapkan dalam aplikasi JRku pada fitur Jalanku sehingga masyarakat dapat menggunakan fitur tersebut sebagai penunjuk jalan pada saat berkendara akan menerima notifikasi apabila memasuki daerah rawan kecelakaan, sehingga bisa lebih aware dalam berkendara," jelas Rivan.

Hal ini menjadi salah satu terobosan Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui kampanye keselamatan secara digital. Sebagaimana hasil, kecelakaan tidak hanya berdampak pada timbulnya kematian, kecacatan, dan luka berat pada pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya. 

Kecelakaan ternyata menjadi salah satu penyebab kemiskinan karena hilang dan turunnya pendapatan keluarga, karena kematian atau ketidakmampuan kepala keluarga dalam mencari nafkah. "Rambu redspot ini diharapkan menjadi salah satu terobosan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas dan Mandalika menjadi awal dan semoga dapat segera diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia," kata Rivan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement