Advertisement
Kawasan Rawan Kecelakaan Ditandai dengan Redspot

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja memasang redspot di sejumlah titik rawan kecelakaan.
Apa itu redspot?
Advertisement
Redspot merupakan rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara. Tanda Redspot ini sebagai pengingat bagi pengguna jalan bahwa mereka memasuki daerah rawan kecelakaan.
"Ini salah satu cara yang dilakukan Jasa Raharja untuk terus berupaya meningkatkan kontribusinya dengan melakukan program pencegahan kecelakaan. Redspot ini merupakan partisipasi aktif kami untuk menekan potensi rawan kecelakaan," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (21/3/2022).
Teranyar, rambu redspot ini dipasang di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dilakukan untuk menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang digelar 18-20 Maret lalu.
“Kami berharap keberadaan Redspot mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan sebagai penanda masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Jogja Punya Ambulance yang Standby Di Balai Kota
Dia menjelaskan, PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, memiliki kewajiban melaksanakan program pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye keselamatan lalu lintas, khususnya dengan berbagai inovasi salah satunya adalah dengan rambu redspot ini.
Penempatan Redspot ini bertujuan untuk meningatkan pengendara akan batas kecepatan maksimal dan segera mengemudikan kendaaraan sesuai rambu-rambu yang ada. Sehingga potensi dan risiko kecelakaan di jalan raya dapat dikendalikan dan diminimalkan.
“Rambu redspot ini merupakan salah satu output dari system pelayanan digital Jasa Raharja yang terintegrasi dengan IRSMS Polri, sehingga saat ini kami memiliki data lokasi rawan kecelakaan di berbagai wilayah seluruh Indonesia," tambah Rivan.
“Data ini pun sudah kami terapkan dalam aplikasi JRku pada fitur Jalanku sehingga masyarakat dapat menggunakan fitur tersebut sebagai penunjuk jalan pada saat berkendara akan menerima notifikasi apabila memasuki daerah rawan kecelakaan, sehingga bisa lebih aware dalam berkendara," jelas Rivan.
Hal ini menjadi salah satu terobosan Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui kampanye keselamatan secara digital. Sebagaimana hasil, kecelakaan tidak hanya berdampak pada timbulnya kematian, kecacatan, dan luka berat pada pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya.
Kecelakaan ternyata menjadi salah satu penyebab kemiskinan karena hilang dan turunnya pendapatan keluarga, karena kematian atau ketidakmampuan kepala keluarga dalam mencari nafkah. "Rambu redspot ini diharapkan menjadi salah satu terobosan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas dan Mandalika menjadi awal dan semoga dapat segera diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia," kata Rivan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement