Advertisement

Pemerintahan Menaikkan Tunjangan PNS untuk Jabatan Ini

Newswire
Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintahan Menaikkan Tunjangan PNS untuk Jabatan Ini ASN. - Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Rabu (9/3).

Advertisement

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, yang dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Berkenaan dengan perpres yang didorong keberadaan-nya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ini Empat Penyebab Varian Omicron Sangat Gampang Menular

"Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000.

Lalu, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000.

Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp265.000, pelaksana Rp240.000, dan pelaksana pemula Rp220.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement