Advertisement
Wamenag Beri Penjelasan tentang Pernikahan Beda Agama yang Viral
Ilustrasi pernikahan - boldsky.com
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam foto tersebut, terlihat mempelai pria menggunakan setelan jas berwarna hitam dan sang mempelai perempuan mengenakan jilbab dengan bawahan putih.
Advertisement
Dalam keterangan, disebutkan keduanya sedang melakukan pemberkatan pernikahan di sebuah gereja.
Menanggapi pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara.
BACA JUGA
Menurutnya, jika hal itu benar dipastikan tetap tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di KAU," terangnya dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
Pasalnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawainan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pasal itu, lanjut dia, pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
"Artinya ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 22 November 2025
- Rehabilitasi Sukarela BNNP DIY Sepi, Stigma Masih Tinggi
- Jet Tempur India Tejas Jatuh di Dubai Air Show, Pilot Tewas
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Sabtu 22 November 2025
- Cara Klaim Diskon Tiket Kereta 30 Persen untuk Libur Akhir Tahun
- PSS Sleman Bidik Poin di Markas Deltras Sebelum Jeda Liga
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 22 November 2025
Advertisement
Advertisement





