Advertisement
Wamenag Beri Penjelasan tentang Pernikahan Beda Agama yang Viral
Ilustrasi pernikahan - boldsky.com
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam foto tersebut, terlihat mempelai pria menggunakan setelan jas berwarna hitam dan sang mempelai perempuan mengenakan jilbab dengan bawahan putih.
Advertisement
Dalam keterangan, disebutkan keduanya sedang melakukan pemberkatan pernikahan di sebuah gereja.
Menanggapi pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara.
BACA JUGA
Menurutnya, jika hal itu benar dipastikan tetap tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di KAU," terangnya dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
Pasalnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawainan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pasal itu, lanjut dia, pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
"Artinya ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Kenaikan Bonus Porda XVII dan Peparda IV di Sleman
- PLN dan YBM Pasang Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Sleman
- BMKG Prediksi Bibit Siklon Tropis Ancam NTT dan Papua Selatan
- Polda DIY Kirim Bantuan Banjir dan Tanah Longsor ke Wilayah Sumatera
- Status Bencana Nasional Sumatera Jadi Pertarungan Narasi Politik
- DPR Usulkan Penghapusan Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkotika
- Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta
Advertisement
Advertisement




