Advertisement
Wamenag Beri Penjelasan tentang Pernikahan Beda Agama yang Viral

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam foto tersebut, terlihat mempelai pria menggunakan setelan jas berwarna hitam dan sang mempelai perempuan mengenakan jilbab dengan bawahan putih.
Advertisement
Dalam keterangan, disebutkan keduanya sedang melakukan pemberkatan pernikahan di sebuah gereja.
Menanggapi pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara.
Menurutnya, jika hal itu benar dipastikan tetap tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di KAU," terangnya dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
Pasalnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawainan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pasal itu, lanjut dia, pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
"Artinya ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
Advertisement
Advertisement