Advertisement
Jabatan Jokowi Ingin Diperpanjang, Nasdem: Konstitusi Mau Diobrak-abrik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menanggapi usulan sejumlah ketua umum partai politik terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan melakukan amendemen.
Taufiq menilai hal tersebut sebagai usulan yang tidak bertanggung jawab. Dia juga menyebut usul itu tidak konsisten dengan UU Pemilu yang telah ditetapkan.
Advertisement
“Kita tidak mampu membayangkan hanya karena ingin memperpanjang setahun atau dua tahun masa kepresidenan, lantas konstitusi mau diobrak-abrik,” kata Taufiq kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Taufiq menyatakan bahwa usulan itu tidak setara dibandingkan antara tujuan pragmatis yang hendak dicapai para politisi. Selain itu, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan konstitusi.
Oleh karena itu, Taufiq menilai ide perpanjangan tersebut selain bertabrakan dengan konstitusi dan tidak konsisten dengan UU Pemilu, juga akan menghancurkan konsolidasi demokrasi.
BACA JUGA: Liburan ke Jogja, Wisatawan Bisa Sewa Mobil Pakai Aplikasi
“Usul perpanjangan masa kepresiden ini dengan cara membongkar UUD, sungguh tidak mempertimbangkan kehancuran lebih jauh dari rencana-rencana perbaikan demokrasi bangsa,” jelasnya.
Ide untuk memundurkan Pemilu 2024 keluar dari pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menerima masukan agar jabatan presiden bisa tiga periode. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendukung usulan Pemilu 2024 diundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement