Advertisement

Warga Gugat Nilai Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Bupati Minta Kenaikan 100 Persen

Taufik Sidik Prakoso
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Warga Gugat Nilai Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Bupati Minta Kenaikan 100 Persen Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Sejumlah warga Klaten mengajukan gugatan atas nilai ganti rugi proyek Tol Jogja Solo.  Bupati Klaten Sri Mulyani berharap nilai ganti rugi yang diberikan benar-benar menguntungkan warga.

Mulyani mengatakan ada sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek Tol Jogja Solo mengajukan gugatan hukum lantaran keberatan dengan nilai ganti rugi. Sebagian masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan keberatan atas nilai ganti rugi tidak bisa diterima Pengadlian Negeri (PN) Klaten.

Advertisement

BACA JUGA: Jadwal Operasi Tol Jogja-Solo, Ruas Ring Road Digarap Terakhir

“Ada masyarakat yang masih mengajukan permohonan gugatan. Mungkin [warga mengajukan permohonan] karena nilai ganti untung belum sesuai,” kata Mulyani saat ditemui seusai rapat koordinasi membahas progress proyek jalan tol Solo-Jogja di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, pekan lalu.

Mulyani menekankan agar tim pengadaan lahan benar-benar memperhatikan nilai ganri rugi Tol Jogja Solo.

“Kami bukan mengompori. Tetapi saya minta ke perencana pengadaan lahan, tanah di di Klaten sangat subur, sangat produktif. Sehingga dalam prosesnya sesuai dengan janji yang dulu yakni ganti untung. Kalau biasa [harga tanah per meter] rata-rata Rp800.000, paling tidak naik 100 persen menjadi Rp1,6 juta, itu kan masih wajar. Jadi, jangan sampai peningkatannya dari Rp800.000 menjadi Rp1 juta atau Rp1,2 juta kan kasihan masyarakat,” kata Mulyani.

BACA JUGA: Dokumen Pengadaan Tanah Tol Jogja YIA Segera Diserahkan ke Pemda DIY

“Makanya saya mendorong kepada tim pengadaan lahan untuk komunikasi aktif dengan pemerintah agar memperhatikan betul pergantian lahan ke masyarakat.”

Tol Jogja Solo di Klaten bakal melintasi 50 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Saat ini, pembayaran ganti rugi sudah dilakukan kepada 1.600 bidang di 23 desa tersebar di lima kecamatan yakni Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, serta Ngawen. Nilai total ganti rugi yang sudah dibayarkan Rp1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement