Advertisement
Diduga Jadi Pelaku Pembacokan, Seorang Pelajar SMK Diantar Pihak Sekolah ke Polisi
DBS, 18, seorang pelajar SMK di Magelang menjadi tersangka pembacokan dan kini diamankan Polres Magelang. - Ist/dok Humas Polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar SMK di Magelang diantar oleh pihak sekolah ke Unitreskrim Polsek Windusari, Polres Magelang. Ia diduga melakukan pembacokan di Wilayah Windusari Magelang. Pelajar tersebut berinisial DBS, 18, yang merupakan siswa di sebuah SMK wilayah Kecamatan Bandongan.
Adapun korban adalah RA,15 pelajar salah satu SMK di Kecamatan Bandongan dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian punggung karena terkena senjata tajam di bagian punggung.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (7/2/2022)sekitar pukul 15.00 WIB. Usai mengikuti pelajaran di sekolah, korban berniat pulang ke rumah dan berboncengan dengan temannya.
"Namun, sampai di Bundaran Taman Bunga Windusari, keduanya bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. Lalu, salah satu dari rombongan itu berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit," ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (11/2/2022).
Akan tetapi upaya tersebut gagal lantaran korban berhasil menghindar. Tak puas dengan itu, pelajar yang membawa sajam tersebut langsung mendekati korban dan kembali menyabetnya. Nahas, celurit itu mengenai punggung korban.
"Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari," jelasnya.
Petugas kepolisian bergerak cepat mencari para pelajar yang melakukan pembacokan dan saat itu, para pelajar yang cari tengah berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.
"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan, beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.
Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan ketiganya, polisi mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, 18, pelajar kelas XII salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.
"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas Alfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Beragam Intensitas di Kota Besar
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 3 Juta per Gram
- Strategi Pemkab Sleman Jaga Harga Pangan Ramadan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 13 Februari 2026
- Pembebasan Tol Jogja-YIA 2026: 613 Lahan Bantul Sudah Dibayar
- BRIN Kembangkan Antena 6G dan SATCOM Berteknologi Canggih
- BBC Pangkas Anggaran 10 Persen, PHK Tak Terhindarkan
Advertisement
Advertisement







