Advertisement
Sri Mulyani Klaim Pajak Bukan untuk Bebani Rakyat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak tidak selalu berhubungan dengan pendapatan negara semata. Namun, perpajakan hadir sebagai instrumen yang sangat penting saat perekonomian atau negara mengalami musibah.
“Dia [pajak] menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Bendahara negara itu menyatakan, saat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan.
Tak berhenti di sana, APBN juga memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, serta dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid-19.
BACA JUGA:Rumah Terkurung Tembok, Keluarga Ini Harus Memanjat Pagar untuk Keluar Rumah
Demikian juga bagi pajak sebagai salah satu instrumen APBN. Selama pandemi, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal.
Misalnya saja, impor dari berbagai barang untuk menghadapi Covid-19, seperti vaksin dan alat PCR (polymerase chain reaction). Sri menegaskan semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.
“APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekadar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif,” jelasnya.
Berangkat dari hal itu, Sri Mulyani menerangkan pemerintah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola, dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Lebih dari 126 Ribu Warga Sleman Peserta JKN Nonaktif, Ini Sebabnya
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
- Bus Rombongan Ibadah Terbalik di Brasil, 15 Tewas Termasuk Tiga Anak
- Fina Mahardhika Luncurkan Buku Reflektif, Siap Diolah Jadi Pertunjukan
- AFC Umumkan Kandidat Piala Asia 2031, Indonesia Tantang Negara Besar
- Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
- Ini Skema Lengkap THR PNS 2026, Dari Nominal hingga Jadwal Cair
- Imlek 2026, KAI Daop 6 Percantik Stasiun Yogya dengan Lampion Merah
Advertisement
Advertisement



