Advertisement
UU IKN Digugat Mantan Penasihat KPK dan Para Pensiunan TNI ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU Ibu Kota Negara (IKN) digugat mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan para pensiunan TNI yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari situs MK, berkas diajukan kemarin, Rabu (2/2/2022) melalui online. Setidaknya ada 12 orang pemohon pada uji materi tersebut.
Advertisement
“Dengan ini para pemohon yang tergabung dalam poros PNKN mengajukan permohonan pengujian formil UU No... Tahun 2022 tentang IKN (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2022 No..., tambahan lembaran negara Republik Indonesia No...) terhadap UUD 1945,” tulis berkas yang dikutip bisnis.com.
Pemohon mengajukan uji materi karena menilai pembentukan UU IKN tidak sesuai dengan pembentukan regulasi seperti yang diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011.
UU IKN dianggap telah merugikan para pemohon secara konstitusional secara potensial dalam penalaran yang wajat apabila diberlakukannya UU IKN.
Setidaknya ada lima adalah mengapa UU IKN inkonstitusional. Semuanya adalah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan; bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Selain itu pemohon juga beralih bahwa UU IKN bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan; bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; serta bertentangan dengan asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Lalu, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Atau apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang berkas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Three Musketeers dari Gunungkidul Juara Turnamen Gateball Piala Wali Kota Jogja
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
- Krisis Kemanuasiaan Kian Parah di Gaza, Prancis Minta Perjanjian Uni Eropa-Israel Dievaluasi
- SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement