Advertisement
UU IKN Digugat Mantan Penasihat KPK dan Para Pensiunan TNI ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU Ibu Kota Negara (IKN) digugat mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan para pensiunan TNI yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari situs MK, berkas diajukan kemarin, Rabu (2/2/2022) melalui online. Setidaknya ada 12 orang pemohon pada uji materi tersebut.
Advertisement
“Dengan ini para pemohon yang tergabung dalam poros PNKN mengajukan permohonan pengujian formil UU No... Tahun 2022 tentang IKN (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2022 No..., tambahan lembaran negara Republik Indonesia No...) terhadap UUD 1945,” tulis berkas yang dikutip bisnis.com.
Pemohon mengajukan uji materi karena menilai pembentukan UU IKN tidak sesuai dengan pembentukan regulasi seperti yang diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011.
UU IKN dianggap telah merugikan para pemohon secara konstitusional secara potensial dalam penalaran yang wajat apabila diberlakukannya UU IKN.
Setidaknya ada lima adalah mengapa UU IKN inkonstitusional. Semuanya adalah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan; bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Selain itu pemohon juga beralih bahwa UU IKN bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan; bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; serta bertentangan dengan asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Lalu, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Atau apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang berkas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement