Advertisement
UU IKN Digugat Mantan Penasihat KPK dan Para Pensiunan TNI ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU Ibu Kota Negara (IKN) digugat mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan para pensiunan TNI yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari situs MK, berkas diajukan kemarin, Rabu (2/2/2022) melalui online. Setidaknya ada 12 orang pemohon pada uji materi tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Dengan ini para pemohon yang tergabung dalam poros PNKN mengajukan permohonan pengujian formil UU No... Tahun 2022 tentang IKN (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2022 No..., tambahan lembaran negara Republik Indonesia No...) terhadap UUD 1945,” tulis berkas yang dikutip bisnis.com.
Pemohon mengajukan uji materi karena menilai pembentukan UU IKN tidak sesuai dengan pembentukan regulasi seperti yang diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011.
UU IKN dianggap telah merugikan para pemohon secara konstitusional secara potensial dalam penalaran yang wajat apabila diberlakukannya UU IKN.
Setidaknya ada lima adalah mengapa UU IKN inkonstitusional. Semuanya adalah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan; bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Selain itu pemohon juga beralih bahwa UU IKN bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan; bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; serta bertentangan dengan asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Lalu, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Atau apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang berkas tersebut.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
Advertisement
Advertisement