Advertisement
UU IKN Digugat Mantan Penasihat KPK dan Para Pensiunan TNI ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU Ibu Kota Negara (IKN) digugat mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan para pensiunan TNI yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari situs MK, berkas diajukan kemarin, Rabu (2/2/2022) melalui online. Setidaknya ada 12 orang pemohon pada uji materi tersebut.
Advertisement
“Dengan ini para pemohon yang tergabung dalam poros PNKN mengajukan permohonan pengujian formil UU No... Tahun 2022 tentang IKN (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2022 No..., tambahan lembaran negara Republik Indonesia No...) terhadap UUD 1945,” tulis berkas yang dikutip bisnis.com.
Pemohon mengajukan uji materi karena menilai pembentukan UU IKN tidak sesuai dengan pembentukan regulasi seperti yang diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011.
UU IKN dianggap telah merugikan para pemohon secara konstitusional secara potensial dalam penalaran yang wajat apabila diberlakukannya UU IKN.
Setidaknya ada lima adalah mengapa UU IKN inkonstitusional. Semuanya adalah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan; bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Selain itu pemohon juga beralih bahwa UU IKN bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan; bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; serta bertentangan dengan asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Lalu, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Atau apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang berkas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
Advertisement
Advertisement








