Advertisement
Temuan KPPU:Bisnis Minyak Goreng Dikuasai Segelintir Korporasi Besar
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat perusahaan asal Malaysia mengakuisisi 5 perusahaan perkebunan sawit nasional sepanjang 2021. Adapun, secara keseluruhan terdapat 10 akuisisi perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan catatan itu menunjukkan struktur bisnis minyak goreng dalam negeri cenderung dikuasai oleh segelintir korporasi besar yang memiliki kekuatan untuk mengontrol harga. Sementara akuisisi itu juga memperlihatkan luasan perkebunan sawit milik rakyat atau perusahaan skala menengah menciut setiap tahunnya.
Advertisement
“Kedaulutan di perkebunan sawit itu semakin berkurang dari sisi kepemilikan rakyat berkurang dari segi kepemilikan nasional juga semakin berkurang,” kata Ukay saat memberi keterangan dalam diskus Indef, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, KPPU mencatat dari 74 pabrik minyak goreng dalam negeri terdapat empat perusahaan yang menguasai pangsa pasar. KPPU mensinyalir sejumlah perusahaan dalam negeri itu melakukan kartel terkait dengan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Jogja Dihantam Cuaca Ekstrem, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
Ukay mengatakan struktur pasar yang cenderung oligopoli pada komoditas minyak goreng itu relatif menyulitkan upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga yang sudah bergejolak panjang.
Dia meminta Kemendag untuk memperbaiki struktur pasar minyak goreng dalam negeri yang sudah terlanjur oligopoli terlebih dahulu untuk menstabilkan harga komoditas tersebut.
“Kalau struktur pasarnya cenderung oligopoli di mana ada integrasi vertikal tentunya investasi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya relatif tidak efektif karena posisi tawarnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendag sudah menyiapkan aturan anyar untuk menekan gejolak harga serta menjamin pasokan minyak goreng domestik stabil di tengah kenaikan harga harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masih berlanjut di pasar dunia hingga awal tahun ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan anyar itu dirancang untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari fluktuasi harga CPO internasional.
Oke mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap peralihan yang bertumpu pada kebijakan terdahulu seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir.
“Jadi saat ini konsentrasi pemerintah adalah dari temuan kami sementara ini bagaimana melepaskan belenggu ketergantungan dari harga internasional tetapi ini tidak bisa lama, pemikiran kami sudah berjenjang, kami sudah siapkan berbagai kebijakan lainnya,” kata Oke saat memberi keterangan dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 4 Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Kulkas
- Pro Kontra Dapur MBG di Banguntapan Bantul, Lurah: Mayoritas Setuju
- Mudik, Mahasiswa Asal Cilacap Terbantu Rest Area SPBU Ambarketawang
- Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa
- Jelang Idulfitri, Pemkab Sleman Cairkan THR ASN Rp56 Miliar
- Mudik Lebaran, Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement
Advertisement








