Advertisement
Temuan KPPU:Bisnis Minyak Goreng Dikuasai Segelintir Korporasi Besar
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat perusahaan asal Malaysia mengakuisisi 5 perusahaan perkebunan sawit nasional sepanjang 2021. Adapun, secara keseluruhan terdapat 10 akuisisi perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan catatan itu menunjukkan struktur bisnis minyak goreng dalam negeri cenderung dikuasai oleh segelintir korporasi besar yang memiliki kekuatan untuk mengontrol harga. Sementara akuisisi itu juga memperlihatkan luasan perkebunan sawit milik rakyat atau perusahaan skala menengah menciut setiap tahunnya.
Advertisement
“Kedaulutan di perkebunan sawit itu semakin berkurang dari sisi kepemilikan rakyat berkurang dari segi kepemilikan nasional juga semakin berkurang,” kata Ukay saat memberi keterangan dalam diskus Indef, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, KPPU mencatat dari 74 pabrik minyak goreng dalam negeri terdapat empat perusahaan yang menguasai pangsa pasar. KPPU mensinyalir sejumlah perusahaan dalam negeri itu melakukan kartel terkait dengan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Jogja Dihantam Cuaca Ekstrem, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
Ukay mengatakan struktur pasar yang cenderung oligopoli pada komoditas minyak goreng itu relatif menyulitkan upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga yang sudah bergejolak panjang.
Dia meminta Kemendag untuk memperbaiki struktur pasar minyak goreng dalam negeri yang sudah terlanjur oligopoli terlebih dahulu untuk menstabilkan harga komoditas tersebut.
“Kalau struktur pasarnya cenderung oligopoli di mana ada integrasi vertikal tentunya investasi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya relatif tidak efektif karena posisi tawarnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendag sudah menyiapkan aturan anyar untuk menekan gejolak harga serta menjamin pasokan minyak goreng domestik stabil di tengah kenaikan harga harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masih berlanjut di pasar dunia hingga awal tahun ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan anyar itu dirancang untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari fluktuasi harga CPO internasional.
Oke mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap peralihan yang bertumpu pada kebijakan terdahulu seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir.
“Jadi saat ini konsentrasi pemerintah adalah dari temuan kami sementara ini bagaimana melepaskan belenggu ketergantungan dari harga internasional tetapi ini tidak bisa lama, pemikiran kami sudah berjenjang, kami sudah siapkan berbagai kebijakan lainnya,” kata Oke saat memberi keterangan dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Waspada Hujan Lebat di Jawa dan Bali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juventus Incar Emil Audero, Peluang Pulang ke Turin
- La Liga Pekan Ini: Ujian Berat Barcelona di Jornada 26
- Drawing 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Jadwal dan Link Streaming
- Moto3 Thailand 2026: Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar di FP1
- Perplexity Luncurkan AI Otonom dengan Sistem Sandbox
- Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan 172 Ribu Ton RDF
- Keterbatasan SDM Tantangan Biro Organisasi DIY
Advertisement
Advertisement








