Advertisement
Temuan KPPU:Bisnis Minyak Goreng Dikuasai Segelintir Korporasi Besar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat perusahaan asal Malaysia mengakuisisi 5 perusahaan perkebunan sawit nasional sepanjang 2021. Adapun, secara keseluruhan terdapat 10 akuisisi perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan catatan itu menunjukkan struktur bisnis minyak goreng dalam negeri cenderung dikuasai oleh segelintir korporasi besar yang memiliki kekuatan untuk mengontrol harga. Sementara akuisisi itu juga memperlihatkan luasan perkebunan sawit milik rakyat atau perusahaan skala menengah menciut setiap tahunnya.
Advertisement
“Kedaulutan di perkebunan sawit itu semakin berkurang dari sisi kepemilikan rakyat berkurang dari segi kepemilikan nasional juga semakin berkurang,” kata Ukay saat memberi keterangan dalam diskus Indef, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, KPPU mencatat dari 74 pabrik minyak goreng dalam negeri terdapat empat perusahaan yang menguasai pangsa pasar. KPPU mensinyalir sejumlah perusahaan dalam negeri itu melakukan kartel terkait dengan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Jogja Dihantam Cuaca Ekstrem, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
Ukay mengatakan struktur pasar yang cenderung oligopoli pada komoditas minyak goreng itu relatif menyulitkan upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga yang sudah bergejolak panjang.
Dia meminta Kemendag untuk memperbaiki struktur pasar minyak goreng dalam negeri yang sudah terlanjur oligopoli terlebih dahulu untuk menstabilkan harga komoditas tersebut.
“Kalau struktur pasarnya cenderung oligopoli di mana ada integrasi vertikal tentunya investasi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya relatif tidak efektif karena posisi tawarnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendag sudah menyiapkan aturan anyar untuk menekan gejolak harga serta menjamin pasokan minyak goreng domestik stabil di tengah kenaikan harga harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masih berlanjut di pasar dunia hingga awal tahun ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan anyar itu dirancang untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari fluktuasi harga CPO internasional.
Oke mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap peralihan yang bertumpu pada kebijakan terdahulu seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir.
“Jadi saat ini konsentrasi pemerintah adalah dari temuan kami sementara ini bagaimana melepaskan belenggu ketergantungan dari harga internasional tetapi ini tidak bisa lama, pemikiran kami sudah berjenjang, kami sudah siapkan berbagai kebijakan lainnya,” kata Oke saat memberi keterangan dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Selasa 13 Mei 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
Advertisement