Advertisement
Cermati Kisi-kisi Aturan Baru soal Unit Link dan Pinjol yang Segera Terbit
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan ketentuan baru terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI ) atau unit link dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending.
"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui siaran pers, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
BACA JUGA:Anies Baswedan: Jakarta Tetap Macet meski Ibu Kota Negara Dipindah
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi.
Sementara itu, perubahan ketentuan fintech peer to peer lending (P2P lending), antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," tutur Riswinandi.
Dia juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan bisa segera diimplementasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gunungkidul Tembus 332 Ribu
- KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
- Kasus Wonokromo, Pemkab Bantul Kumpulkan Bendahara Kalurahan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 6 Januari 2026
- RSJ Grhasia Tangani Kecanduan Gawai pada Anak di 2025
- Jadwal KA Prameks, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




