Advertisement
Nadiem Makarim Dianggap Belum Berpihak kepada Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menganggap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berpihak kepada guru honorer.
Sebelumnya, Nadiem menyebut perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Advertisement
P2G beranggapan Nadiem Makarim sejatinya mempunyai diskresi agar honorer yang telah lama mengabdi bisa lolos secara otomatis tanpa ikut seleksi.
“Nadiem saya lihat belum memprioritaskan guru honorer yang berpeluang. Dia bilang perekrutan guru terkendala UU ASN, padahal dia punya diskresi untuk menetapkan prioritas mana yang diangkat. Mestinya honorer dulu baru kemudian ke swasta,” ujar Koordinator P2G Satriwan Salim kepada Bisnis, Selasa (25/1/2022).
Seharusnya, kata Satriwan, perekrutan PPPK memprioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri. Pasalnya, guru honorer itu sudah banyak yang mengabdi belasan tahun bahkan puluhan tahun.
“Yang paling lama mengabdi adalah guru honorer kategori 2 (K2) karena sudah mengajar sejak tahun 2005. Dan keberadaan mereka akibat kebijakan pemerintah SBY. Di era itu guru-guru honorer sekolah negeri itu K2 itu sudah diangkat sejuta guru honorer K2,” tutur dia.
“Tapi masih ada sisanya, data kami 121.954 guru honorer K2 yang masih mengajar di negeri sekarang. Mestinya PPPK ini dibuka secara khusus untuk guru-guru honorer saja. Tuntaskan saja ini. Jika sudah tuntas menjadi PPPK baru kemudian dibuka guru swasta. Ini kan enggak. Jadi guru-guru tetap swasta ikut juga,” sambung Satriwan.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan UU ASN telah menetapkan baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Lalu, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
“Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN,” terangnya.
Dari hal tersebut, muncul beberapa isu besar. Pertama adalah beberapa guru yang tentunya lolos passing grade tapi tidak dapat formasi. Kemudian kedua, guru-guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking. Ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
“Saya rasa masyarakat juga harus mengetahui bahwa kita punya UU ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen PPPK ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Jawab Persoalan Demokrasi
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 30 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



