Advertisement
BLT UMKM 2022 untuk PKL hingga Nelayan Segera Cair, Ini Syarat Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pelaku usaha mikro bisa mencairkan BLT UMKM 2022, dengan cara melengkapi syarat administrasi. Kemudian memeriksa namanya di link resmi BPUM BRI.
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui front loading BLT UMKM 2022 bagi pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.
Advertisement
“Dana bansos yang ditetapkan sebesar Rp600.000 sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ucap Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022).
Pemerintah menargetkan 1 juta orang berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung. Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.
Adapun jadwal pencairan BLT UMKM mulai dilakukan pada kuartal I/2022.
Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM 2022:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2022 dan mencairkannya, Anda bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu.
Simak cara cek penerima BLT UMKM 2022
- Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp600 ribu. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuannya.
Simak syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
- Siang Ini, Dua Gubernur Terpilih di Papua Pegunungan dan Babel Bakal Dilantik oleh Presiden
- Beri Dukungan, Ganjar Hadiri Persidangan Hasto Kristiyanto
- Berkat Kunjungan Ahmad Luthfi ke Kementerian PKP, 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem Bakal Direnovasi
- Kapan Kelanjutan Proyek IKN di Kaltim? Begini Jawaban Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono
- Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Setelah Lebaran Hanya Dihadiri Separuh Lebih Anggota
- Viral Video Napi Dugem Pesta Miras dan Narkoba di Rutan Pekanbaru, DPR RI: Petugas Terlibat Harus Dipecat!
Advertisement