Advertisement
BLT UMKM 2022 untuk PKL hingga Nelayan Segera Cair, Ini Syarat Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pelaku usaha mikro bisa mencairkan BLT UMKM 2022, dengan cara melengkapi syarat administrasi. Kemudian memeriksa namanya di link resmi BPUM BRI.
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui front loading BLT UMKM 2022 bagi pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.
Advertisement
“Dana bansos yang ditetapkan sebesar Rp600.000 sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ucap Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022).
Pemerintah menargetkan 1 juta orang berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung. Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.
Adapun jadwal pencairan BLT UMKM mulai dilakukan pada kuartal I/2022.
Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM 2022:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2022 dan mencairkannya, Anda bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu.
Simak cara cek penerima BLT UMKM 2022
- Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp600 ribu. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuannya.
Simak syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
- Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Advertisement

Bansos Ratusan Miliar Rupiah Digelontorkan untuk Warga Kulonprogo, DPR Sidak
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement