Advertisement
BLT UMKM 2022 untuk PKL hingga Nelayan Segera Cair, Ini Syarat Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pelaku usaha mikro bisa mencairkan BLT UMKM 2022, dengan cara melengkapi syarat administrasi. Kemudian memeriksa namanya di link resmi BPUM BRI.
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui front loading BLT UMKM 2022 bagi pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.
Advertisement
“Dana bansos yang ditetapkan sebesar Rp600.000 sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ucap Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022).
Pemerintah menargetkan 1 juta orang berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung. Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.
Adapun jadwal pencairan BLT UMKM mulai dilakukan pada kuartal I/2022.
Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM 2022:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2022 dan mencairkannya, Anda bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu.
Simak cara cek penerima BLT UMKM 2022
- Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp600 ribu. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuannya.
Simak syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas
- Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
Advertisement

Akan Ada Demo Lagi Besok, ASN Kulonprogo Diminta Tidak Pakai Seragam Dinas, Ini Alasannya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- DPR Didemo, Ini Sebenarnya Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Menyerang Markas Polda Jateng, 318 Orang Ditangkap
- Pernyataan Lengkap Ketum PBNU dan Muhammadiyah Seusai Bertemu Prabowo
- Bentrokan Demo di Kwitang Jakarta Berlanjut, Mako Brimob Gelap
- Banyak Demo, Prabowo Batalkan Hadiri Parade Militer di China
- Darya-Varia Kembali Hadirkan Beasiswa D-STAR 2025, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement