Pemerintah Janjikan Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter Berlaku Besok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan minyak goreng akan dijual dengan satu harga besok, Rabu (19/1/2022). Minyak goreng akan dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter untuk berbagai kemasan, seiring dengan diperluasnya cakupan subsidi.
"Kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran pers setelah meimimpin rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Airlangga mengatakan penerapan satu harga minyak goreng juga akan diterapkan di pasar tradisional. Tetapi, implementasi akan dilakukan bertahap selambat-lambatnya dalam seminggu sejak kebijakan dimulai.
Dia mengatakan pasokan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter akan mencapai 250 juta liter per bulan selama enam bulan atau setara dengan 1,2 miliar liter.
BACA JUGA: Warga Sleman Pertanyakan Nasib Sertifikat dan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Airlangga menjelaskan penyediaan minyak goreng Rp14.000 per liter ditempuh pemerintah dengan menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Upaya menutup selisih harga ini nantinya tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Sebelumnya, pemerintah menyebutkan minyak goreng subsidi hanya diterapkan untuk kemasan sederhana ukuran 1 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun,” katanya.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin, minimal sebulan sekali, terkait implementasi kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
- Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Prabowo Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi di Jateng
- Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
- Kronologi Dugaan Bayi Tertukar dalam Kondisi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Jakarta
- Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Kemenhub Luncurkan Kereta Api Tanpa Transit, Perjalanan Jadi Lebih Cepat
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Rezim Bashar Al-Assad Lengser, Mohammed Al-Bashir Jadi Pemimpin Sementara di Pemerintahan Transisi Suriah
- Ketua MK Antisipasi Potensi Suap di Sidang Gugatan Pilkada 2024
- Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Bali
- Jalan Layang Madukoro Semarang Akan Diresmikan Prabowo Hari Ini
- Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Prabowo Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi di Jateng
- 600 Petugas gabungan dan Alat Berat Bersihkan Lapak Kolong Tol Angke
- 3.020 Kilometer Jalan Tol dalam Kondisi Mantap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement