Advertisement
Kerugian Negara akibat Korupsi Satelit Kemenhan Rp514,2 Miliar
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 mencapai Rp515,2 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa indikasi kerugian ditemukan setelah hasil diskusi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
“Biaya sewa dari Avanti Communications ltd sebesar Rp491 miliar. Biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar. Kemudian biaya arbitrase Perusahaan Navajo senilai Rp4,7 miliar,” katanya pada konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Itu sebabnya Kejagung memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke proses penyidikan. Febrie menjelaskan bahwa selama seminggu terakhir tim telah memeriksa beberapa pihak.
“Baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” jelasnya.
Dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.
Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.
Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.
Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.
“Kemarin kita sdh lakukan expose. Peserta expose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari nomor print 08,” terang Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







