Advertisement
Yusuf Mansur & Pihak Lain Digugat Rp98,7 Triliun di Tengah Kabar Miring Investasi
Yusuf Mansur - Instagram @yusufmansurnews
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Yusuf Mansur dan sejumlah pihak lain digugat Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tengah berembusnya kabar miring mengenai investasi yang dia kelola.
Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Yusuf Mansur bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Yusuf Mansur Tanggapi Kabar Miring Soal Investasi: Saya Enggak Tiarap
Penggugat turut menggugat sejumlah pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, termasuk Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur dan pihak lain secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.
Penggugat juga meminta Yusuf Mansur CSsecara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.
BACA JUGA: Yusuf Mansur Singgung Kapitalis yang Hanya Tahu tentang Uang
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong.
Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan di PN Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Musik, Budaya, dan Doa Bersatu di Swara Prambanan 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Catat Lokasinya
- Lengkap! Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 24 Desember 2025
- SIM Keliling Bantul Buka, Cek Jadwal dan Lokasinya
- Cek! Jadwal DAMRI Jogja, Purworejo, Kebumen
- Perpanjang SIM di Gunungkidul, Simak Jadwalnya Hari Ini
Advertisement
Advertisement



