Advertisement
Tok! Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksin booster masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun keatas.
Advertisement
“Vaksinasi Booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).
BACA JUGA: Hospitalisasi karena Omicron Rendah, Ini Penyebabnya
Dengan demikian, sambungnya, terdapat 246 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Selain itu, Menkes menyampaikan bahwa booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua.
“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari [2022] yang sudah masuk kategori ini,” katanya.
Kemudian, terkait jenis vaksin yang digunakan, Budi mengatakan bahwa pemerintah masih mendiskusikannya antara dua kemungkinan yakni homolog atau sama dengan vaksin sebelumnya atau berbeda alias heterolog.
“Mudah-mudahan tanggal 10 [Januari 2022] sudah ada keputusannya setelah mendapatkan rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement