Advertisement
Konsumsi Sabu, Kapolsek Sepatan Tangerang Ditahan
Ilustrasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mencopot dan menahan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo selama 20 hari ke depan karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan urin terhadap oknum Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo. Zulpan mengatakan bahwa hasil urin terhadap oknum itu ternyata positif ampethamine dan methapetamine, meskipun saat penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo tidak ditemukan barang bukti tersebut.
Advertisement
"Sudah dilakukan pencopotan jabatan," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).
Zulpan menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo yang telah terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Bahkan, selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky.
"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
Advertisement
Advertisement








