Advertisement
Terjerat Pinjol Ilegal? Segera Lapor Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor kepada pihak kepolisian apabila terlilit pinjaman online ilegal segera. Hal ini agar segera ada penindakan.
"Bagi yang sudah pinjam pinjol [pinjaman online] ilegal dan ditagih, silahkan laporkan ke polisi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso seperti dilansir Antara, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Wimboh mengatakan saat ini ada sebanyak 104 pinjaman online yang legal atau yang mengantongi izin dari OJK. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online yang legal tersebut.
Namun, kalau ada pinjaman online yang legal, tetapi nakal maka masyarakat diminta melapor kepada OJK dan yang melanggar undang-undang laporkan ke polisi.
Sementara, jika ada pinjol ilegal di luar 104 tersebut, masyarakat dipersilakan melapor ke OJK. "Bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih silahkan laporkan ke polisi, karena itu ilegal," katanya.
Terkait hal tersebut, hingga saat ini OJK masih terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda mengajukan pinjaman online dari pihak yang tidak mengantongi izin.
"Dilakukan bersama-sama edukasi kepada masyarakat, kepada kantung masyarakat yang berpotensi jadi target pinjaman online terutama yang ilegal," katanya.
Sementara itu, mengenai laporan dari masyarakat terkait pinjaman online, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan setiap harinya selalu ada laporan terkait pinjaman online yang masuk.
"Banyak korbannya, ada beberapa tetapi enggak sampai ratusan [per hari]. Mereka mengeluhkan masalah penagihan," katanya.
Ia mengatakan masyarakat mengeluhkan adanya pencatutan nama atau kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
"[Sudah] dilaporkan ke Polres, kami juga koordinasi dengan OJK. Ini sudah agak turunlah, tetapi laporan masih ada setiap harinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement