Advertisement
Terjerat Pinjol Ilegal? Segera Lapor Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor kepada pihak kepolisian apabila terlilit pinjaman online ilegal segera. Hal ini agar segera ada penindakan.
"Bagi yang sudah pinjam pinjol [pinjaman online] ilegal dan ditagih, silahkan laporkan ke polisi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso seperti dilansir Antara, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Wimboh mengatakan saat ini ada sebanyak 104 pinjaman online yang legal atau yang mengantongi izin dari OJK. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online yang legal tersebut.
Namun, kalau ada pinjaman online yang legal, tetapi nakal maka masyarakat diminta melapor kepada OJK dan yang melanggar undang-undang laporkan ke polisi.
Sementara, jika ada pinjol ilegal di luar 104 tersebut, masyarakat dipersilakan melapor ke OJK. "Bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih silahkan laporkan ke polisi, karena itu ilegal," katanya.
Terkait hal tersebut, hingga saat ini OJK masih terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda mengajukan pinjaman online dari pihak yang tidak mengantongi izin.
"Dilakukan bersama-sama edukasi kepada masyarakat, kepada kantung masyarakat yang berpotensi jadi target pinjaman online terutama yang ilegal," katanya.
Sementara itu, mengenai laporan dari masyarakat terkait pinjaman online, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan setiap harinya selalu ada laporan terkait pinjaman online yang masuk.
"Banyak korbannya, ada beberapa tetapi enggak sampai ratusan [per hari]. Mereka mengeluhkan masalah penagihan," katanya.
Ia mengatakan masyarakat mengeluhkan adanya pencatutan nama atau kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
"[Sudah] dilaporkan ke Polres, kami juga koordinasi dengan OJK. Ini sudah agak turunlah, tetapi laporan masih ada setiap harinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement