Advertisement
Awas, ASN yang Menolak Disuntik Vaksin Akan Ditunda Pembayaran Tunjangan Kinerjanya
Mendagri Tito Karnavian meminta penundaan pembayaran tunjangan kinerja ASN yang menolak vaksin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan penundaan pembayaran tunjangan kinerja terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Tito mengungkapkan bahwa strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.
Advertisement
Hal itu disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Mendagri menjelaskan, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," kata Mendagri dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat (24/12/2021).
Kendati demikian, Tito menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.
Dia menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021. Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden Jokowi) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing," ujar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DP3AP2 DIY Dampingi Korban Kekerasan Daycare, Orang Tua Ikut Ditangani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Kekerasan Daycare Jogja, Perlakukan Bayi Tak Manusiawi
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Minta Maaf, Ini Wajah DC Pinjol Pelaku Teror Damkar dan Ambulans
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Tekan Anak Tidak Sekolah, Pemerintah Perluas PKBM
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








