Advertisement
Awas, ASN yang Menolak Disuntik Vaksin Akan Ditunda Pembayaran Tunjangan Kinerjanya
Mendagri Tito Karnavian meminta penundaan pembayaran tunjangan kinerja ASN yang menolak vaksin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan penundaan pembayaran tunjangan kinerja terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Tito mengungkapkan bahwa strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.
Advertisement
Hal itu disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Mendagri menjelaskan, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," kata Mendagri dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat (24/12/2021).
Kendati demikian, Tito menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.
Dia menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021. Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden Jokowi) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing," ujar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 26 Januari 2026
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Liga Inggris, City Terus Memburu Arsenal, Tottenham Tertahan
- Hasil Liga Spanyol, Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Villarreal Skor 2-0
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron Hari Ini
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang PP Lewat Jalur Wisata
- Harga Emas Terus Menanjak, Antam, Galeri24, UBS Kompak Naik Hari Ini
- Pulang ke Tanah Air, Prabowo Bawa Investasi dan Kerja Sama Besar
Advertisement
Advertisement



