Advertisement
Pemerintah Tidak Bisa Larang Karyawan Pertamina Mogok Kerja, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polemik internal PT Pertamina (Persero) masih bergulir. Setelah karyawan mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Pengamat ketenagakerjaa Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang aksi tersebut.
Advertisement
Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (23/12/2021).
Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa mogok kerja adalah hak karyawan sebagai akibat gagalnya perundingan.
"Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU NO13/2003 ttg Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bisa berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, sehingga Kementerian BUMN melarang aksi itu untuk tetap dilakukan.
"Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan.
Fajriyah mengatakan pihaknya telah memiliki satuan tugas Nataru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement