Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ilustrasi prostitusi/youthconnect.in
Harianjogja.com, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi di hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial JB yang diduga menjadi muncikari dalam kasus tersebut.
Ditreskrim Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam pengungkapan kasus prostitusi itu dua orang perempuan yang menjadi korban juga diamankan.
Keduanya berinisial TE (26) yang berprofesi sebagai seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.
"Modus operandinya tersangka adalah mempekerjakan orang atau korban sebagai PSK untuk melayani tamu dengan tarif Rp25 juta," terangnya dalam video yang dikutip dari laman humas.polri.go.id, Selasa (21/12/2021).
Dari hasil transaksi tersebut, tersangka, kata Djuhandhani, mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. Sisanya untuk korban.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya hingga saat ini mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Harimau Amur tertua di Jepang, Kai, mati di Kebun Binatang Fukuoka pada usia 20 tahun, diduga karena faktor usia.
Sebanyak 29.000 pohon ditanam di seluruh Indonesia, termasuk Yogyakarta, sebagai dukungan terhadap target SDGs dan pelestarian lingkungan.
Sleman jadi tuan rumah KPI 2026 di UNY, bahas transformasi pendidikan dan kolaborasi lintas sektor.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi minta perbaikan jalan fokus kualitas dan prioritaskan ruas rusak berat pada 2026.
LPSK mengkaji permohonan perlindungan tokoh perempuan adat Papua usai polemik film Pesta Babi yang dilaporkan ke polisi.