Advertisement
Beredar Surat Penyelidikan KPK atas Dugaan Suap di Muktamar NU, Benarkah?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Beredar surat perintah penyelidikan KPK terkait dugaan tindakan suap dari Kementerian Agama untuk memenangkan calon kandidat di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial. Lembaga antirasuah memastikan itu palsu.
Berdasarkan surat yang dibaca Bisnis, tertulis agar mereka yang menerima uang tersebut untuk mengembalikan ke KPK dengan menghubungi nomor yang telah dicantumkan. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Advertisement
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya telah memeriksa dan memastikan surat tersebut palsu. Ini karena surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Ali menjelaskan, bahwa aduan ke KPK bisa melalui email di pengaduan@kpk.go.id, SMS ke 08558575575, pesan instan di 0811959575, situs http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.
KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Ali menuturkan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Contoh data pelengkap yang dibutuhkan adalah bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank. KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
BACA JUGA: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi Online Terungkap? Ini Versi Netizen
“Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Jateng-DIY Diprediksi Naik 29 Persen saat Lebaran
- Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
- LAZISMU PKU Muhammadiyah Salurkan THR untuk Dhuafa
- Waspada Leptospirosis Kelurahan Gowongan Edukasi Pengelola Sampah
- Kronologi Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar Malam Ini
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap untuk Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








