Advertisement
Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi Online Terungkap? Ini Versi Netizen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi belum mau mengungkap sosok selebgram berinisial TE yang disebut terlibat prostitusi online.
Selebgram TE ditangkap atas kasus prostitusi. Ia ditangkap di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
Advertisement
"Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021).
Kabar penangkapan TE kini heboh di media sosial. Akun gosip pun mengunggah berita sang selebgram di postingannya.
"Mimin tau, tapi mimin diam," tulis @nyonya_gossip yang mengunggah berita selebgram TE, Selasa (21/12/2021).
Meski begitu, postingan itu ramai dikomentari para netizen. Beberapa di antaranya menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.
"Tisya Erni. (Instagram) cari aja Tisya," tulis @nisaamalia04.
"@/erni_tisya?" tanya @charalakusa.
Saat ditelusuri akun yang disematkan warganet, laman Instagram Tisya Erni telah digeruduk warganet. Tak sedikit yang bertanya soal keterkaitan penyanyi ini dengan sosok TE yang baru saja diciduk.
BACA JUGA: Pilih Kumpul Kebo, Nikita Mirzani Mengaku Punya 4 Teman Lelaki
"Keciduk?" tanya @ris.nugroho.
"Kakak mohon klarifikasi TE yang diberita bukan kakak kan?" tulis @mhmd_Zani.
Sayang belum ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut. Tim Suara.com juga sudah mengonfirmasi kepada sang artis, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani tamunya.
Tarif yang dipatok yakni Rp 25 juta. Di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta.
Kini, TE berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
Advertisement

Disnaker Kulonprogo Klaim Nol Kasus Penahanan Ijazah di Wilayahnya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 2 Terpidana untuk Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
- Bareskrim Menyatakan Keaslian Ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi
- Tom Lembong Sakit, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula Ditunda
- Polisi Semarang Tangkap 2 Warga Pengeroyok Debt Collector
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Halte KRL Jogja-Solo Akan Dibangun di Dekat Kampus UNS Solo, Begini Kondisi Lokasinya
- Patah Tulang Akibat Kecelakaan, 1 Jemaah Calon Haji Asal Wonogiri Gagal Berangkat
Advertisement