Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi Online Terungkap? Ini Versi Netizen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi belum mau mengungkap sosok selebgram berinisial TE yang disebut terlibat prostitusi online.
Selebgram TE ditangkap atas kasus prostitusi. Ia ditangkap di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
"Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021).
Kabar penangkapan TE kini heboh di media sosial. Akun gosip pun mengunggah berita sang selebgram di postingannya.
"Mimin tau, tapi mimin diam," tulis @nyonya_gossip yang mengunggah berita selebgram TE, Selasa (21/12/2021).
Meski begitu, postingan itu ramai dikomentari para netizen. Beberapa di antaranya menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.
"Tisya Erni. (Instagram) cari aja Tisya," tulis @nisaamalia04.
"@/erni_tisya?" tanya @charalakusa.
Saat ditelusuri akun yang disematkan warganet, laman Instagram Tisya Erni telah digeruduk warganet. Tak sedikit yang bertanya soal keterkaitan penyanyi ini dengan sosok TE yang baru saja diciduk.
BACA JUGA: Pilih Kumpul Kebo, Nikita Mirzani Mengaku Punya 4 Teman Lelaki
"Keciduk?" tanya @ris.nugroho.
"Kakak mohon klarifikasi TE yang diberita bukan kakak kan?" tulis @mhmd_Zani.
Sayang belum ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut. Tim Suara.com juga sudah mengonfirmasi kepada sang artis, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani tamunya.
Tarif yang dipatok yakni Rp 25 juta. Di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta.
Kini, TE berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
Advertisement

Lengkap! Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kamis 23 Maret 2023
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
- Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik Kerek Harga, Siap-Siap Kena Sanksi
- Pria Lajang di China Habiskan Rp2,2 Juta per Hari Demi Hindari Teror Nikah
- Menlu Hongaria Sebut Konflik NATO dengan Rusia Bisa Mengarah ke Perang Dunia
- Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
- Gempa M 6,5 Guncang Afghanistan Terasa hingga New Delhi, Sedikitnya 3 Orang Tewas
Advertisement