Advertisement
Pemberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Lagi, Gara-gara Omicron

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pemberangkatan jemaah umrah kembali dilakukan penundaan. Alasannya berkaitan dengan merebaknya Covid-19 varian baru Omicron.
Selain itu, keputusan tersebut juga telah sesuai imbauan dari Presiden RI dan arahan dari Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Advertisement
"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (18/12/2021).
Dapat kritikan dari PKS
Terkait dengan kebijakan penundaan itu, politikus PKS Mardani Ali Sera ngkat bicara.
Pihaknya menyayangkan keputusan tersebut lantaran pemerintah Arab Saudi sudah membuka layanan umrah dunia. Tapi ternyata hal itu tidak berlaku bagi jemaah dari Indonesia.
"Sudah 2 bulan pemerintah Saudi membuka umroh dunia, penantian panjang 2thn, tapi tdk bagi jamaah Indonesia. Katanya masih ada 'kendala teknis' koneksi PeduliLindungi. Aneh, Keluar negeri boleh, kenapa Umroh sulit? Kasihan jamaah yg berniat ibadah," tulisnya di akun twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement

Pantai di Gunungkidul Ramai, Wisatawan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Myanmar Mirip Gempa Kembar di Sumatra Barat
- Kemenag: 214.300 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan
- Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Mendagri Siapkan Skenario
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli
Advertisement